oleh

Tangsel Fasilitasi Perlindungan Pegawai Non-ASN, Honorer Banten: Provinsi Kapan?

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan serius memberikan perlindungan kepada pegawai bukan PNS dan pekerja rentan.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya di Kabar6.com tanggal 22 November 2019 dengan judul ‘Pemkot Tangsel Serius Berikan Perlindungan Pegawai Non-ASN dan Pekerja Rentan’, honorer non kategori di lingkungan Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya mengatakan langkah yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam memperjuangkan nasib kaum honorer yang dipekerjakan.

Dirinyapun berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa mengikuti langkah yang sebelumnya telah dilakukan Pemkot Tangsel tersebut, dan di Kota Cilegon.

“Beuh biang amat yah. Banten kapan? kalah terus sama Tangsel dan Cilegon,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan serius memberikan perlindungan kepada pegawai bukan PNS dan pekerja renta.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakil Walikota Tangsel Benjamin Davnie atau yang biasa disapa Bang Ben, Jumat (22/11/2019) kemarin.

“Kegiatan penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sangat serius dalam memperhatikan Pekerja Rentan di lingkungan Pomkot Tangsel,” ujar Bang Ben saat acara Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre, Bintaro.

Menurutnya, penyerahan tersebut merupakan implementasi atas di keluarkannya Peraturan Walikota Tangsel No 25 tahun 2019 tentang, Jaminan Sosial Bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah dan Kader Kesehatan.

**Baca juga: Dewan Banten Curigai Ada Ruang Fiktif di SMA/SMK.

Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Walikota Tangsel No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri Sipil.

Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017 silam.**Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan di Tangsel.

Jumlah klaim yang telah di bayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp592.380.673 dan klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp624.000.000.(Den)

Print Friendly, PDF & Email