1

2 Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Pinang Divonis Bersalah

Kabar6.com

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang memutuskan terdakwa kasus dugaan Mafia Tanah 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang Darmawan dan Mustafa Camal bersalah.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam lanjutan sidang kasus tersebut yang beragendakan keputusan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis, (19/8/2021).

Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

“Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima,” ujar Nelson.

Nelson mengatakan dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. Nelson memutuskan Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan, Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara.

“Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Kedua terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Diketahui, kedua menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.

Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut. “Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/08/2021) ya,” jelasnya.

**Baca juga: Diduga Korban Mafia Tanah di Pantura Tangerang, Warga Pakuhaji Gagal Jadi Dokter dan Pergi Haji  

Salah satu warga, Minarto mengaku senang dengan keputusan yang dilayanhkan oleh hakim ketua. Kata dia, keputusan tersebut membuktikan kalau Hakim telah memperjuangkan hak warga.

“Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah perjuangankan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya,” katanya. (Oke)




Sidang Dugaan Mafia Tanah di Pinang Hadirkan 2 Saksi, Warga Puas dengan Kesaksian

Kabar6.com

Kabar6-Sidang kasus dugaan Mafia Tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan. Sidang yang berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A dan virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Rabu, (28/7/2021).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri oleh belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah, kemudian kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yakni Edy Dwi Daryono yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk BPN Kota Tangerang.

Kemudian, pensiunan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah untuk BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997, Liking Sudrajat. Liking Sudrajat ini merupakan orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam sertifikat Hak guna Bangunan 1-9.

Sebelum menjalani sidang, para saksi disumpah menurut keyakinan dan diatas kitab suci masing-masing. Dalam persidangan kedua saksi dicecar banyak pertanyaan mengenai kasus tersebut. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa. Hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

“Saksi Liking Sudrajat dan Edy Dwi Daryono apakah bapak berdua kenal dengan terdakwa yang ada dilayar ini (Darmawan dan Mustafa Camal) ?,” tanya Hakim Ketua, Nelson Panjaitan kepada para saksi

“Tidak kenal,” jawab para saksi kompak. Kemudian, Nelson bertanya tentang hubungan terdakwa kepada para saksi.

“Apakah bapak-bapak punya hubungan dengan mereka ? Keluarga atau teman atau rekan kerja,” tanya Nelson. “Tidak ada,” jawab para saksi.

Nelson lalu bertanya kepada saksi Liking soal status di BPN berserta tugasnya. Kemudian, Liking mengatakan dirinya bertugas di BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997 sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah.

“Pengukuran, permohonan hak, pembuatan sertifikat hingga keluar sertifikat. Membantu kepala kantor untuk administratif,” kata Liking menjelaskan tugasnya di BPN.

Liking mengatakan, kalau banyak terjadi kejanggalan yang terdapat pada sertifikat HGB 1-9. Mulai dari tanda tangan kepala BPN hingga gambar situasi atau peta wilayah yang dipalsukan.

Dalam sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Tangerang dengan nama Liking Sudrajat. Hal itu pun langsung dia bantah. Menurut Liking itu bukan tanda tangannya. Pasalnya, selama ini dia tidak pernah menjabat sebagai Kepala BPN.

“Mulai tanda tangan saya, karena saya gak pernah jadi kepala kantor BPN. Pada saat itu (1994-1997) kepala BPN-nya pak Imroni,” katanya.

Dalam keterangan HGB 1-9 itu keluar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) tahun 1964 saat Banten masih menjadi bagian Provinsi Jawa Barat. Menurut Liking KINAG tidak pernah memberikan HGB kepada siapapun. Kecuali kepada masyarakat dalam rangka retribusi.

“Hanya ke masyarakat dalam rangka retribusi dan tidak sampai puluhan hektar. 1 sampai 9 itu (sertifikat) 5 hektar semua. Kinag tidak pernah mengeluarkan untuk tanah pertanian seluas 5 hektar paling luas hanya 2 hektar saja. Terus disana juga ditulisnya Kinag bukan Kinag yang asli Kinag,” jelas Liking.

Liking juga meyakinkan kalau gambar situasi yang terdapat di HGB tersebut palsu. Karena bila dikeluarkan pada 1964 peta dibuat secara manual. Sedangkan peta yang ada itu dibuat menggunakan komputer.

“Itu gak bener (gambar situasi) tahun segitu gak ada komputer. Dulu manual pak. Tulisannya tangannya juga khusus, ini kan dibuat pake komputer secara kasat mata juga jelas,” tutur Liking kepada Majelis Hakim.

Kata Liking, BPN juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat fotocopy yang dilegalisir. Yang ada yakni SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah.

“Itu juga legalisir dipalsukan. BPN tidak pernah mengeluarkan legalisir. Yang ada SKPT dan itu juga hanya 3,” katanya.

Dalam sertifikat itu juga disebutkan nama Sujodi Mejo yang menjabat sebagai kepala BPN. Menurut Liking, tidak ada nama Sujodi Mejo sebagai kepala BPN.

“Tidak ada kepala kantor yang namanya Sujodi Mejo Hasil pengecekan pada tahun 1964,” terangnya.

Liking juga sudah mengecek keaslian sertifikat tersebut. Dia menyimpulkan kalau itu palsu. Selain itu pun tidak terdaftar di BPN.

“Terkait dengan surat ini memang disini ditulis terdaftar tapi pada kenyataannya di Kanwil jawab tidak terdaftar. Itu jelas bodong. Banyak kejanggalannya,” katanya.

Kemudian, Nelson bertanya kepada Edy terkait apa saja yang ingin dia sampaikan pada sidang ini. Edy pun menjelaskan hal senada dengan Liking.

“Terkait dengan kunciran tidak terdaftar di BPN, kalo dilihat dari pembuktian ini ini bukan sertifikat. Sertifikat itu dalam lampiran. Setelah saya cek, dari bukti HGB itu tidak terdapat di BPN kota Tangerang. Sertifikat adalah salinan dari buku tanah,” jelas Edy.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini pun berakhir setelah kedua saksi menyatakan cukup memberikan keterangannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, (2/8/2021) dengan agenda mendengarkan saksi ahli.

Salah satu warga Minarto mengaku puas dengan semua keterangan yang diberikan oleh para saksi ini. Kata dia, saksi memberikan keterangan tepat menurut pengetahuan mereka.

“Artinya dalam keterangan mereka tidak berpihak kemanapun. Sudah jelas kan kalau mafia tanah ini bersalah karena bukti sudah jelas. Saya berharap mereka dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.

**Baca: Mendagri: Indikator Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang Sangat Baik

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Dapot Dariarma mengatakan sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Darmawan dan Mustafa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 atau Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Oke)




Ketua DPRD Temui Keluarga Joko di Pinang Tangerang dan Berikan Bantuan

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mendatangi keluarga almarhum Joko Susanto warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya Joko dikabarkan diduga meninggal usai menjalani vaksinasi Covid-19. Namun, dari hasil investigasi Komda PP KIPI Provinsi Banten bersama Komnas PP KIPI, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kelompok Kerja (Pokja) KIPI Kota Tangerang telah melakukan Causality Asessment. Hasilnya ditemukan bahwa kematian Joko Susanto bukan karena vaksinasi Covid-19.

Gatot Hadir didampingi oleh Anggota DPRD Misbahudin, Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin, Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangerang Eep Ruli Hasan, Camat Pinang Kaonang dan jajaran lurah.

Gatot mengatakan, kedatangan itu pertama ini bagian silaturahmi sesama warga Tangerang. Selain itu turut bela sungkawa atas meninggalnya Joko dan menyampaikan permohonan maaf bila mana, diawal kejadian pemerintah daerah dianggap kurang peduli.

“Karena pada prinsipnya dan saya meyakini dan saya melihat sendiri sebenarnya pemerintah daerah sedang berjibaku melawan pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat, tapi kalau misalnya kan kami dianggap ini, ya kami mohon dibukakan pintu maaf dan ini bentuk konkret kami,” ujar Gatot.

“Saya datangi semuanya, saya lengkapi dan alhamdulilah tadi ada solusi yang bisa kita bawah, ada beberapa program dari mulai bantuan yang dari Dinas Sosial dan program Tangerang Cerdas yang ada di dinas pendidikan. Sementara untuk pendataan diawali oleh pihak kelurahan, makanya tadi kita panggil pihak kelurahan dengan pihak kecamatan. Mudah-mudahan ini bisa meringankan beban keluarga almarhum (Joko Susanto),” tambah Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin mengatakan, pihaknya akan memberikan jaminan pendidikan program melalui tangerang cerdas kepada anak dari almarhum Joko dan Putri. Program tangerang cerdas tersebut akan terus disalurkan setiap bulan, sementara untuk kebutuhan lainnya akan dikoordinasikan dengan pihak sekolah.

“Makanya nanti sekolahnya dimana, SD-nya dimana, nanti saya temuin kepala sekolahnya. Nanti kita kawal sampai SMP. Yang penting nanti ada data DTKS-nya dari kelurahan, kecamatan serahkan ke kita dan nanti kita kawal dapatkan tangerang cerdas,” katanya.

**Baca juga: PPKM Darurat Bakal Berlaku, Arief: Harus Siap

Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangerang Eep Ruli Hasan mengatakan, pihaknya mempunyai program PKH dan BNPT. Hal tersebut sebagai kelanjutan melindungi keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum Joko.

“Jadi saya sudah saya perintahkan untuk diinput di kelurahan supaya masuk ke data DTKS. Tapi ada beberapa kriteria disitu nanti silahkan pendamping di wilayah untuk berkordinasi agar keluarga almarhum ini diinput supaya masuk ke DTKS,” tandasnya. (Oke)




IDI Angkat Bicara Soal Warga Pinang Kota Tangerang Meninggal Diduga Setelah Divaksin

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kota Tangerang Emma Agustini angkat bicara adanya warga Kota Tangerang yang bergejala dan diduga meninggal usai di vaksin Covid-19.

Dirinya berpendapat, akan sangat sulit jika menyalahkan vaksin pada kasus tersebut. Sebab, dalam proses vaksinasi saat ini tidak dilakukan pengecekan kondisi pasien secara menyeluruh.

“Karena sistem vaksin kita masyarakat datang skrining tekanan darah lalu cuma ditanya ada batuk, pilek atau demam aja, (jika) dianggap sehat sudah langsung vaksin,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Padahal, kata Emma, seharusnya sebelum menjalani vaksinasi, kondisi kesehatan penerima vaksin harus dicek secara menyeluruh. Seperti, apakah penerima vaksin terbebas dari Covid-19 dan lain sebagainya.

“Kalau astrazeneca kan dibilang efek sampingnya itu pengentalan darah, nah yang mau divaksin oleh astrazeneca harus di cek

kekentalan darahnya bagaimana. Kalau keliatannya (secara fisik) sehat tapi ketika di cek kekentalan daranya tidak bagus ya jangan di vaksin,” katanya.

Dengan tidak adanya skrining awal secara menyeluruh akan sulit membuktikan apakah penerima vaksin yang meninggal disebabkan vaksin atau penyakit penyerta yang dimiliki.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Dorong Dinkes Investigasi Soal Warga Pinang Meninggal Diduga Setelah Divaksin

“Abis dua kali vaksin tau-tau malah positif (Covid-19), abis vaksin terus meninggal, kita gak bisa bilang itu bukan KIPI

(Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) begitu juga dan kita gak bisa ngomong itu gara-gara vaksin karena pemeriksaan sebelumnya tidak tahu,” tandasnya. (Oke)




Mafia Tanah di Pinang Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang tersangka DM (48) dan MCP (61). Kedua orang itu merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah itu yang berujung saling menggugat. Kendati tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP.

“Mereka satu jaringan, mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ,” ujar Yusri di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).

Meski demikian kata Yusri, pada April 2020 lalu kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020.

Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan.

“Kedua mafia tanah ini menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan. Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok pada saat itu,” katanya.

Pihak perusahaan dan warga langsung membuat laporan ke kepolisian, sebab demikian mereka merasa dirugikan. Akhirnya dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

“Pada 10 Februari 2021 warga dan perusahaan tersebut membuat laporan. Ini lah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Metro Tangerang Kota, dan berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut. Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini,” katanya.

**Baca juga: 2.500 Guru Divaksin Jelang PTM di Hari Puasa Pertama

Yusri menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, semua surat yang dimiliki kedua pelaku merupakan palsu.

“Ini akal-akalan mereka sebagai mafia tanah, bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu untuk memenangkan gugatan perdata,” tandasnya.(Oke)




Warga Penunggangan Pinang Minta Sumarecon Tak Tutup Akses Jalan Utama

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Mangga, Kelurahan Penunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang melakukan aksi protes di Kantor Kelurahan setempat, Senin (14/9/2020). Mereka menuntut akses jalan di permukimannya tidak ditutup dan dilakukan pelebaran jalan.

Pemagaran akses jalan di wilayah tersebut dilakukan oleh pihak pengembang Sumarecon, lantaran ingin mengamankan lahan miliknya yang letaknya bersebelahan dengan permukiman warga.

Akibat penutupan akses jalan tersebut sebanyak 700 Kepala Keluarga (KK) terkena dampak, yang terdiri dari 150 KK di RT 01, 300 KK di RT 02, dan 250 KK di RT 03.

Ketua Karang Taruna RW 02 Pungki Handoko mengatakan, warga sekitar menginginkan pihak sumarecon tidak menutup akses jalan utama menuju pemukiman warga. Terlebih, saat ini lebar jalan yang disediakan hanya sekira 2,5 meter. “Ayo kita lihat sama-sama di jalan itu kalau ada mobil melintas susah,” katanya.

Pungki menjelaskan, pemagaran jalan menuju permukimannya dilakukan sejak Januari 2020. Meski warga menolak pemagaran tersebut, pihak pengembang tetap menutup akses jalan selebar 2,5 meter itu.

“Sekarang tinggal satu bidang tembok beton lagi yang belum ditutup. Pihak pengembang bahkan secara diam-diam mau menutup, tapi berhasil dihentikan oleh warga,” jelasnya.

Meski demikian jika jalan tersebut ingin ditutup, pihaknya meminta pengembang Sumarecon menyiapkan jalan yang layak untuk warga sekitar.

Sebab, minimal jalan yang diinginkan warga seluas 3,5 hingga 4 meter. “Kami mengantisipasi jika terjadi kebakaran agar ada akses masuk untuk mobil pemadam kebakaran,” jelasnya.

Pungki mengatakan, pada 25 Juli 2020 lalu sempat ada rumah warga yang terbakar dan mobil pemadam kebakaran sulit untuk masuk. “Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi. Terlebih disini kawasan padat penduduk, jadi kalau kebakaran dan tidak bisa ditangani pemukiman warga akan terbakar,” ujarnya.

Selain itu, warga menginginkan pihak kelurahan mempertemukan antara warga dengan pengembang Sumarecon untuk membahas penyediaan akses jalan permukiman mereka.

**Baca juga: Hari ini Jakarta PSBB Total, Wali Kota Tangerang Bilang Begini.

Sementara itu, Lurah Panunggangan Saipul Ulum mengatakan, awalnya pihak Sumarecon hanya ingin memberikan lahannya untuk akses jalan masyarakat hanya 1,5 meter dan setelah ia berkomunikasi pihak pengembang memberikan 2,5 meter.

“Jangan sampai memaksakan kemauan kita, kalau minta lebih saya angkat tangan. Saya akan memfasilitasi semuanya, jajaran warga silakan membuat surat, undang Sumarecon untuk melakukan pertemuan nanti saya tanda tangan mengetahui,” tandasnya. (Oke)




Eksekusi Lahan Proyek JORR II, Camat Kaonang: Setelah Warga Terima Bayaran

Kabar6.com

Kabar6- Kepastian eksekusi dua rumah warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai lahan pembangunan proyek strategis nasional Jakarta Outer Ring Road (JORR) II akhirnya menemukan kesepakatan. Kedua belah pihak, melalui proses mediasi bersepakat eksekusi lahan bisa dilakukan setelah warga menerima bayaran ganti rugi.

Camat Pinang Kaonang mengatakan hasil mediasi kedua belah sepakat dengan eksekusi lahan tersebut. Hanya saja pelaksanaan eksekusi itu itu dapat dilakukan setelah masyarakat menerima uang ganti rugi.

“Tapi eksekusi ini setelah warga mendapatkan ganti rugi. Jadi tenang semua,” ujar Koanang saat dimintai keterangan di Kantor Camat
Pinang, Kota Tangerang, Selasa (11/8/2020).

Hasil kesepakatan itu, tambah Kaonang akan dituangkan dalam notaris sehingga tidak ada saling klaim. Adapun yang menerima ganti rugi adalah pihak yang menempati rumah saat ini.

Meski demikian, kata dia Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memberikan pengantar cepat untuk pencarian. Kendati hal
tersebut nantinya ketakutan dari masyarakat proses pencarian memakan waktu yang lama.

“Ya minimal ada kepastian untuk mendapatkan (ganti rugi),” katanya.

Kaonang menjelaskan penolakan warga atas eksekusi tersebut lantaran terdapat 2 rumah yang belum dibayar. Namun dalam mediasi tersebut melebar ke 3 bidang yang lainnya. Sementara nilai rumah beserta tanah tersebut cukup variatif.

**Baca juga: HUT RI ke-75, Kanwil Kemenkumham Banten Usulkan Remisi Bagi 4.800 Warga Binaan.

“Beda-beda ada Rp500 JT lebih, ya gak terlalu besar karena itu ada tanah dan ada rumah juga,” tandasnya.

Samsiah Ulandarari, pemilik rumah melalui adik Joyo Sanjoyo menyatakan, warga sangat mendukung program Pemerintah ini karena tujuannya jelas. Namun dia sangat menyangkan pada prosesnya, banyak kecurangan yang terjadi. “Kami tidak mau dieksekusi kalau tidak dibayar dulu,” tegas Joyo. (Oke)




Puluhan Warga Pinang Tolak Eksekusi Penggusuran Jalan Tol

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/8/2020).

“Tanah ini belum dibayar,” tulis warga dalam sepanduk.

“BPN & PPK jangan layani surat palsu/poto copy! 60 tahun tanah ini tidak pernah sengketa. 4 tahun proses pembebasan BPN & PPK tidak bisa bedakan surat asli/foto copy,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan kabar6.com di lapangan warga setempat menolak eksekusi rumah mereka yang akan digunakan untuk proyek pembangunan strategis nasional JORR II.

Tim juru sita Pengadilan Negeri Tangerang tiba dilokasi sekitar pukul 11.00 dan langsung membacakan berita acara ekseksusi. Sebuah alat berat beko disiapkan meratakan bangunan. Namun, puluhan warga yang merupakan keluarga dari rumah yang akan digusur serentak menolak dan menghalau pergi alat berat itu.

**Baca juga: Dugaan Praktek Titipan di PPDB Kota Tangerang Melalui Jalur Adem.

Hingga berita ini dilaporkan, mereka berkumpul sambi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka terus berorasi dan kadang berteriak menyatakan menolak digusur.

Aksi ini dijaga ketat puluhan polisi. Informasi yang dihimpun dalam eksekusi tersebut terdapat 2 buah rumah warga.(Oke)




Bentrok Ormas di Pinang, Polisi Tangkap Pembawa Sajam

Kabar6.com

Kabar6- Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sejumlah orang yang terlibat bentrok dua kubu organisasi masyarakat (ormas) di kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan sejumlah orang tersebut dibekuk karena kedapatan membawa senjata tajam.

“Ada beberapa orang menurut laporan yang diamankan, kita ikuti proses penanganan lebih lanjut,” ujar Sugeng kepada wartawan di kantor Kecamatan Pinang, Jumat (7/8/2020).

Sugeng menegaskan tidak ada penyerangan kantor Kecamatan Pinang. Dia juga menyebut pemicu bentrokan karena sengketa lahan. Saat ini kantor Kecamatan Pinang dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP untuk mengantisipasi adanya bentrokan susulan.

Kapolres mengimbau kepada semua pihak yang terlibat bentrokan untuk menahan diri. “Saya pikir pengamanan sifatnya tidak statis, kita patroli saja dan perlu ada edukasi ke masyarakat, tidak perlu ada konflik antara warga Pinang, karena teman semua ada di lokasi yang sama,” pungkasnya.

**Baca juga: Sengketa Lahan, 2 Kelompok Baku Hantam di Kantor Camat Pinang.

Seperti diketahui, dua kelompok massa terlibat baku hantam di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020). Baku hantam tersebut diduga lantaran sengketa tanah. Camat Pinang, Kaonang mengatakan kedua kelompok yang berbeda pendapat atas keputusan di meja hijau, dan satu pihak yang dimenangkan. Kaonang mengatakan pihak kecamatan bersifat netral dan tidak memihak ke pihak manapun.(Oke)




15.465 KK di Kecamatan Pinang dan Larangan Terima Bansos

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang Sachrudin meninjau langsung proses distribusi bantuan sosial (Bansos) tahap I gelombang 4 bagi masyarakat sekitar yang terdampak Covid-19. Kecamatan Pinang dan Larangan akan menerima bantuan itu sebanyak 15.465 KK.

Sachrudin mengatakan, distribusi Bansos yang berasal dari Pemerintah Provinsi Banten disalurkan secara bertahap. Hari ini dilakukan bagi warga di wilayah Kecamatan Pinang.

“Untuk tahap I gelombang 4 distribusinya mulai hari ini bagi warga Kecamatan Pinang,” ujar Sachrudin saat meninjau proses penyaluran Bansos di SDN Kunciran 3, Pinang, Selasa (14/7/2020).

Penyaluran bansos tersebut mulai 14 hingga 19 Juli 2020 bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Pinang.

Selain Kecamatan Pinang, Sachrudin menyatakan penyaluran bansos tahap I gelombang 4 juga akan dilakukan untuk warga yang berada di wilayah Kecamatan Larangan.

“Untuk kecamatan Larangan rencananya dilakukan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020,” ujarnya.

**Baca juga: PSBB Diperpanjang, Penutupan TOD dan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Berlanjut.

Sachrudin juga mengimbau kepada masyarakat yang datang ke lokasi-lokasi pengambilan bansos untuk dapat menjaga dan menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan serta penularan Covid-19.

“Masker jangan lupa selalu dipakai, cuci tangan dan jaga jarak di lokasi. Pemkot Tangerang akan terus berupaya agar bantuan bisa segera tersalurkan bagi warga yang terdata penerima Bansos,” pesan Sachrudin. (Oke)