oleh

PSBB Diperpanjang, Penutupan TOD dan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Berlanjut

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II memperpanjang penutupan sementara Transit Oriented Development TOD M1 dan penghentian operasional sementara Skytrain atau Kereta Layang (Kalayang) Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang mengatakan perpanjangan waktu penghentian sementara layanan Kalayang dan penutupan sementara Gedung TOD serta area Parkir M1 mengikuti pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Ini bentuk dukungan perseroan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan physical distancing,” ujar Febri Selasa 14 Juli 2020.

Dengan penghentian sementara TOD dan Kalayang tersebut, menurut Febri, bukan berarti layanan transportasi antar Terminal Bandara Soekarno-Hatta ikut terhenti. Sebab, layanan moda transportasi di area Bandara beroperasi menggunakan Shuttle Bus.

“Untuk melayani pengguna jasa antar terminal penumpang menggantikan Kalayang. Tentunya dengan memperhatikan physical distancing,” kata Febri.

Adapun pengendara sepeda motor yang sebelumnya memarkirkan kendaraannya di area parkir TOD M1, Febri mengatakan, dapat langsung menuju ke Terminal atau area lain di dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta melalui akses yang telah disediakan.

“Pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor dapat langsung masuk ke kawasan Bandara Soekarno-Hatta melalui jalan yang tersedia di pintu masuk TOD,” tutur Febri.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyataan PSBB wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan diperpanjang hingga 26 Juli mendatang.

“Dari evaluasi itu, disepakati bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang,” ujarnya melalui keterangan tertulis. ** Baca juga: Guru Pemula di Lebak Dilatih Memecahkan Masalah dalam Pembelajaran

Namun, Wahidin menegaskan, ada kelonggaran untuk sejumlah kegiatan tertentu yang berisiko rendah terhadap penularan dan penyebaran Covid-19. Sementara untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email