oleh

PPKM Darurat Bakal Berlaku, Arief: Harus Siap

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali. PPKM Darurat itu dikabarkan mulai berlaku sejak 2 Juli sampai 20 Juli 2021.

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” ujar Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir dari Cnnindonesia.com, Kamis (1/7/2021).

Menanggapi kabar PPKM Darurat tersebut, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan siap tidak siap kebijakan tersebut harus dilaksanakan.

“Ya sekarang siap ngga siap, harus siap. Karena yang harus diselamatkan sekarang ya, keselamatan masyarakat,” ujar Arief.

“Karena pak Presiden dan pemerintah pusat melihat wilayah Jabodetabek ini kasusnya masih tinggi. Secara nasional juga Jabodetabek ini menjadi episentrum, yang artinya kita masih menunggu arahan dari pusat seperti apa,” katanya.

Arief dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman telah menginstruksikan ke jajaran untuk merumuskan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Arief meminta masyarakat bisa bijak juga menyikapi kasus Covid-19 yang begitu tinggi belakangan ini.”Memang kasus cukup tinggi, rs makin terbatas, RIT juga terbatas,” tandasnya.

**Baca juga: Resmi Kantongi Sertifikat AOC, Super Air Jet Sasar Kaum Milenial

Kota Tangerang mendapatkan nilai assessment 4 dari pemerintah pusat. Dengan rincian nilai assessment 4 bila kasus konfirmasi >150, perawatan RS >30, dan kematian >5. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email