1

Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan  2022.  Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/9/2023) di Jakarta.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu: IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk. Selanjutnya, AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Baca Juga: Mantan Dirjen Bina Marga Diperiksa Terkait Proyek Tol Japek

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Ketut

Ketut menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor

Kabar6-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menjadi Keynote Speaker, secara virtual, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Selasa (29/3/2023).

Adapun tema FGD tersebut yaitu “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif  Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”.

Kegiatan ini diikuti para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

JAM-Datun menyampaikan perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10% dari kasus korupsi itu sendiri. Oleh karena itu, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi, sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap dan dari perkara tersebut yang bisa di recover dan dikemabalikan berada dibawah 10%.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar JAM-Datun.

Selanjutnya, JAM-Datun menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara diantaranya (1) White Collar Crime, (2) Korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, (3) Penyembunyian aset di luar negeri, (4) Hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga, (5) Aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan (6) Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.

Oleh karenanya, JAM-Datun menuturkan bahwa instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku. Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. menjadi narasumber dengan materinya “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pengembalian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang berimplikasi pada Keperdataan untuk Kepentingan Pemulihan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara”.

Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertugas sebagai penegak hukum yang melindungi kepentingan negara yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dalam rangka melakukan pemeliharaan ketertiban hukum, kepastian hukum dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Selanjutnya, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. mengatakan Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penindakan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum, yakni dilakukannya tindakan hukum lainnya seperti memulihkan kekayaan negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsi.

**Baca Juga: DPRD Lebak Tunggu Surat Kemendagri terkait Pj Bupati

“Dilakukannya juga Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara atas permintaan dan kepentingan negara atau Legal Assistance (Pendampingan Hukum) dan diakhiri dengan kesimpulan dari pendapat hukum dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” ujar Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat paradigma baru dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu menggugat pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman efek jera dengan membuat terpidana korupsi menjadi miskin, sehingga terpidana yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian perkonomian negara dapat dikembalikan dan dihitung secara proposional.

Narasumber terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegero Prof. Achmad Busro menuturkan bahwa Jaksa Pengacara Negara  dalam pengembalian keuangan dan/atau aset negara hasilnya cukup efektif tetapi belum optimal. Dalam hal kinerja, JPN tampak mengembalikan keuangan dan/atau aset negara atas dasar kerugian keperdataan tampak lebih banyak diselesaikan melalui jalur non litigasi.

Berdasarkan hal tersebut, Prof. Achmad Busro menyampaikan konsep yang perlu dikembangkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja JPN adalah melalui konsep hukum yang progresif dalam upaya mengembalikan keuangan dan atau aset negara hasil dari tindak pidana korupsi ataupun keperdataan.(Red)




Bayar Pajak Gak Jujur, Aset Aking Rp34 Miliar Disita!

Kabar6-Proses hukum terkait tindak pidana perpajakan mengalami perkembangan signifikan dengan dilakukannya sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana Aking Soejatmiko.  Pelaksanaan sita eksekusi ini berlangsung sejak Selasa 15 Agustus hingga Rabu 16 Agustus 2023.

Kasus ini menyoroti peran Terpidana Aking Soejatmiko, yang juga merupakan Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama, dalam tindak pidana perpajakan. Bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah), mereka didakwa melakukan pelanggaran antara bulan Januari 2012 hingga Desember 2014 di KPP Banjar Baru Kota Banjarbaru.

Mereka disebutkan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap, yang berdampak pada kerugian pendapatan negara. Khususnya, disebutkan bahwa SPT masa PPN atas nama PT Tunas Jaya Pratama disampaikan dengan informasi yang tidak benar.

“Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe, antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama  yang isinya tidak benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (17/08/2023) .

**Baca Juga: Inspektorat Ungkap Korban Proyek Laptop Fiktif di BPBD Banten Rugi Rp10 Miliar Lebih 

Aset yang Disita

Dalam proses sita eksekusi ini, dua objek aset tercatat sebagai target. Pertama, sebidang tanah dan bangunan yang merupakan tempat tinggal atas nama Njo Lee Hwa, istri dari Terpidana Aking Soejatmiko. Aset ini berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa, Jakarta Selatan.  Kemudian  satu unit ruko yang ditempati oleh Tricia Cassandra Tjioe, anak dari Terpidana Aking Soejatmiko. Ruko ini terletak di Jalan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.

Langkah sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana Aking Soejatmiko ini diambi,  dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 serta Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Adapun aset yang telah disita akan segera dijalankan proses pelelangan guna menutupi pidana denda yang dijatuhkan. Pidana denda ini ditetapkan sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).

Kegiatan sita eksekusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta anggota kepolisian dan aparat kelurahan setempat.

Dengan dilakukan sita eksekusi aset ini, diharapkan tindak pidana perpajakan mendapatkan penegakan hukum yang sesuai. Selain itu, proses ini juga diharapkan memberikan pelajaran penting mengenai konsekuensi hukum terkait pelanggaran dalam bidang perpajakan.(Red)




Penanganan Perkara Jangan Hanya Kejar Proses Cepat

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat, yang dilakukan secara mendadak tanpa terjadwal sebelumnya. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka melihat kesiapan sarana dan prasarana pelayanan publik.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung secara khusus menyampaikan kepada setiap satuan kerja agar memperhatikan proses penanganan perkara, tidak hanya mengejar proses cepat tapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat.

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa eksekusi perkara pidana tidak hanya badan (orang), tetapi juga benda, uang pengganti dan barang.

“Khusus terkait dengan barang, agar menjadi perhatian lebih yakni terkait dengan perawatan. Keutuhan dan keaslian barang tersebut harus dijaga,” kata Jaksa Agung, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Jaksa Agung juga menyempatkan diri bertemu dengan siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang sedang mengikuti praktik kerja lapangan di beberapa Kejaksaan Negeri tersebut. Secara spesifik, Jaksa Agung menyampaikan pentingnya membangun integritas, disiplin, dan memupuk diri untuk terus meningkatkan sumber daya manusia.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Tahun Ini Lelang 75 Unit Mobil Dinas

“Semakin hari, modus tindak pidana akan semakin canggih dan beragam. Jaksa harus mampu memecahkan setiap persoalan hukum secara cepat, tepat, akurat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuh Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung berpesan bahwa menjadi Jaksa di era sekarang tidak mudah, harus menguasai multidisipliner keilmuan, dan tidak cukup hanya belajar hukum, tetapi juga harus menguasai ilmu ekonomi, ilmu komunikasi dan ilmu digitalisasi.

“Saya selalu berpesan agar jaga nama baik institusi, nama baik keluarga, nama baik diri sendiri. Karena ketika kalian di tengah-tengah masyarakat, semua akan dinilai manfaat apa yang anda berikan kepada mereka,” pungkas Jaksa Agung.

Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung didampingi oleh Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. (Red)




Terkait Perkara Tol Japek, 6 Saksi Dihadirkan Lagi

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
  2. YS selaku Direktur Utama PT Toyogiri Iron Steel.
  3. SRS selaku Kabid Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol periode 2014-2019.
  4. HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol periode 2015-2019.
  5. HPS selaku Kasubdit Pengawasan Konstruksi (Anggota Subtim 2 Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan).
  6. SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa.

**Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Senjata Rakitan Diamankan di TNUK

Demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.(Red)




Pedoman Akomodasi Penanganan Pidana Penyandang Disabilitas Diluncurkan

Kabar6-Kejaksaan Agung RI meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Peradilan Pidana. Peluncuran ini juga dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana mengatakan pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini diharapkan dapat menjawab beberapa permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penanganan perkara penyandang disabilitas dan mencakup beberapa kebaruan kebijakan dan prosedur penanganan perkara penyandang disabilitas.

“Perkembangan global mendorong Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan. Salah satunya adalah dalam hal mewujudkan peradilan yang ramah dan sensitif terhadap penyandang disabilitas,” kata JAM-Pidum, Kamis (3/7/2023) saat peluncuran Pedoman Nomor 2 Tahun 2023.

Ia menyampaikan pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses keadilan atas permasalahan hukum yang dialaminya.

Di sisi lain, perkembangan global juga menghendaki agar negara menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang hendak mencari keadilan, bukan sebagai objek yang menjadi sumber permasalahan, sehingga peran yang lebih diharapkan dari lembaga penegak hukum adalah melalui upaya-upaya untuk menghapus hambatan sosial yang dapat mengurangi hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.

Artinya secara sosiologis, publik menghendaki adanya pergeseran paradigma dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan belas kasih, menjadi pendekatan pemenuhan hak. Oleh karena itu, Kejaksaan RI berkomitmen untuk ikut serta dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang menunjang kerja-kerja penegakan hukum oleh Jaksa dalam rangka pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam peradilan pidana.

**Baca Juga: Penyuluhan Pengelolaan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa

JAM-Pidum menyampaikan untuk menegaskan amanat konstitusional dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Lalu, Pasal 28 I ayat 2 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

JAM-Pidum mengatakan kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan. Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga yang berkepentingan serta mendapatkan amanat untuk melaksanakan peraturan-peraturan tersebut.

“Artinya, secara filosofis dan yuridis, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang memiliki legitimasi kuat untuk turut andil dalam memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata JAM-Pidum.

Salah satu bentuk pelaksanaan amanat tersebut adalah dengan mengesahakan peraturan internal yang memuat tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Selanjutnya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung Kejaksaan RI dalam menyusun Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini. Kepada tim Pokja Akses Keadilan, terima kasih atas kegigihannya dalam mengkaji dan menyusun pedoman ini. Tim ini merupakan kolaborasi antara jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Organisasi masyarakat sipil, seperti IJRS, Pusham UII, dan SIGAB.

“Tidak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada pemerintah Australia melalui DFAT dan AIPJ2 yang telah mendukung kerja-kerja Kejaksaan RI dalam menyusun pedoman ini,” ucapnya.

Selain itu, JAM-Pidum menambahkan bahwa pedoman ini juga mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses keadilan sebagaimana dituangkan dalam RPJMN dan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia.

“Oleh karena itu, kami berharap pedoman ini dapat berkontribusi terhadap pemenuhan indikator-indikator pembangunan sebagaimana dimuat dalam indeks pembangunan hukum ataupun indeks akses keadilan yang selama ini menjadi tolak ukur pencapaian pemerintah di bidang hukum,” terangnya.

JAM-Pidum juga memerintahkan para jaksa untuk mempelajari dan menerapkan pedoman ini, serta tetap semangat dan fokus juga disiplin selama bekerja. Tak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada para narasumber pada acara hari ini.

“Semoga kita semua bisa berdiskusi dan menyiapkan apa saja yang kiranya perlu dilakukan untuk memastikan agar penegakan hukum kedepannya lebih aksesibel dan berkeadilan,” urai JAM-Pidum.(Red)




Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel, Berkas Perkara Tanpa Sangkaan Pengancaman

Kabar6-Berkas perkara yg kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas nama tersangka Budyanto Djauhari alias Djau Bie Than telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka disangkakan telah menganiaya istrinya, Tiara Maharani hingga babak belur.

“Bahwa proses lenyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilaksanakan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah lewat siaran pers, Selasa (1/8/2023).

Adapun jeratan yang disangkakan terhadap tersangka BD adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara
paling lama 10 tahun.

“Selama 20 hari kedepan tersangka ditahan di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang,” terang Hasbullah .

Diketahui, konstruksi kasus ini bermula dari penganiayaan tersangka BD terhadap Tiara di rumah kontrakan kontrakan istrinya, Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

**Baca Juga:Pelaku KDRT di Serpong Park Tebar Ancaman Bantai Keluarga Korban

Tersangka dengan sadis pukuli korban yang sedang hamil empat bulan. BD bahkan menyeret isterinya meski disaksikan warga sekitar yang coba melerai tapi diancam oleh tersangka.

Kokoh AD juga mengancam akan menghabisi seluruh keluarga korban. Ancaman disampaikan lewat pesan suara atau voice note. Kasus KDRT dan rekaman suara ancaman dari tersangka terhadap korban telah beredar luas di media sosial.

“Nanti koordinasi dan kami dalami dengan penuntut umum atau kejaksaan,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto saat merilis penangkapan tersangka, Selasa, 18 Juli 2023.

Namun dalam salinan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang telah P21 tidak disertakan sangkaan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Hingga berita ini ditulis kabar6.com Hasbullah belum menjawab alasan pengenaan pasal pidana tentang pengancaman dan atau narkoba tidak dicantumkan dalam berkas perkara.(yud)




DPO Terpidana Penipuan dan Pencucian Uang Diamankan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung  melaksanakan penggerebekan  di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (25/7/2023), yang berujung pada penangkapan seorang buronan serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yaitu Hasan Lamadupa, S.E., kelahiran Gorontalo yang saat ini berusia 56 tahun. Pria ini berprofesi sebagai wiraswasta. Hasan telah ditetapkan sebagai terpidana atas kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.

Hasan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4  bulan.

**Baca Juga: Maling di Warung 24 Jam dan Agen BRILink Ditangkap Polresta Serkot

Operasi penggerebekan ini berjalan lancar berkat kerja keras dan koordinasi yang baik dari Tim Tabur Kejaksaan Agung. Ketika diamankan, Terpidana Hasan  menunjukkan sikap kooperatif, sehingga memudahkan proses pengamanan dan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih bebas berkeliaran bebas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas pelaku kejahatan.

Jaksa Agung juga menyampaikan imbauan bagi seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pesan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan, dan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa henti.(Red)




Menko Perekonomian Diperiksa 12 Jam, Perkara Ekspor CPO

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap AH, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

“Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 hingga April 2022,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan informasi hukum baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Hasil dari pendalaman tersebut menyebabkan Tim Penyidik menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

**Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Saksi AH, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah diperiksa selama 12 jam dengan total 46 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dalam pemeriksaan tersebut, saksi AH memberikan jawaban yang baik dan kooperatif terkait perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan rekan-rekannya.

Pemeriksaan saksi AH dilakukan untuk mengklarifikasi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 hingga April 2022.

Proses penyidikan ini terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan selanjutnya dalam penyidikan ini.(Red)




Ini Tersangka Korupsi Pertambangan Ori Nikel PT Antam

Kabar6-Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yaitu WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (18/7/2023).

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:

  • Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
  • Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
  • Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
  • Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam.
  • Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
  • Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.

**Baca Juga: Pengedar Duit Palsu Rp15 Triliun Ditangkap Satreskrim Pandeglang

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Tersangka HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan. (Red)