oleh

Pengedar Duit Palsu Rp15 Triliun Ditangkap Satreskrim Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran uang palsu makin meresahkan masyarakat, apalagi jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp 15 triliun dengan pecahan rupiah, US Dollar dan Euro. Pengedar upal itu ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di dua provinsi,  yaitu Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Selain uang palsu, polisi juga menyita air softgun, handphone serta mobil yang digunakan oleh para pelaku mengedarkan upal.

“Menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro, jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun,” ujar AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).

Pengungkapan uang palsu ini berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 wib di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Para pelaku kemudian diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi. Kemudian Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.

Pelaku AA dan LJ berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku GA mendapatkan upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.

Uang palsu itu akan diuji coba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan. Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. Kemudian ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar,” ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email