oleh

Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 orang tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap keduanya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah: SM, seorang Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Selanjutnya EVT, seorang Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka SM dan Tersangka EVT diduga terlibat dalam pemrosesan penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 untuk jumlah produksi sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel dari RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Yang menjadi permasalahan adalah, proses penerbitan RKAB tersebut dilakukan tanpa adanya evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

**Baca Juga: Hujan Lebat Banjir 50 Sentimeter Genangi Periuk Tangerang

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), sehingga dokumen RKAB tersebut kemudian dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Hal ini menciptakan kesan seolah-olah nikel yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain, sehingga mengakibatkan kekayaan negara berupa nikel asli milik PT Antam dijual dan hasilnya dinikmati oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan pihak-pihak lain terkait.

Perhitungan sementara oleh auditor menyatakan bahwa keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 Triliun. Dengan ditetapkannya 2 orang tersangka baru, saat ini penyidik telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini dan proses penyidikan masih berlanjut dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keesokan harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email