1

Kanwil DJP Banten Berikan Pemahaman Pajak ke Penyandang Disabilitas

Kabar6-Sebanyak 30 penyandang disabilitas yang berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengikuti kegiatan Pajak Bersama Teman Disabilitas yang diselenggarakan Kanwil DJP Banten.

Acara tersebut diselenggarakan di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Rabu (15/11/2023). Kegiatan tersebut berlangsung atas kerjasama dengan Yayasan Difabel Mandiri.

Pajak Bersama Teman Disabilitas adalah kegiatan kampanye perpajakan bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan menjadi agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Dwika Yuni menyatakan, pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada diskriminasi.

Hal ini sama halnya dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke teman-teman disabilitas.

**Baca Juga: APBD Perubahan 2023, Disperkimta Tangsel Bedah Rumah 51 Unit

“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, teman-teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara,” ujar Dwika.

Kanwil DJP Banten juga menghadirkan dua orang juru Bahasa isyarat Luluk Kusuma Wardani dan Abdul Azis. Luluk dan Azis membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan dengan pemateri fungsional penyuluh pajak ahli pertama Muslih Anwari.

“Teman-teman disabilitas sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Semoga bermanfaat dan teman disabilitas dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain,” ujar Muslih.(Aep)




Dukcapil Lebak Jemput Bola Beri Layanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebak melakukan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi para penyandang disabilitas.

Plt Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur, mengatakan, layanan jemput bola bagi kelompok disabilitas merupakan instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Betul, ada perlakukan khusus terhadap kelompok disabilitas dalam layanan adminduk. Kita, kabupaten dan kota diwajibkan segera merealisasi layanan semua dokumen kependudukannya,” kata Ahmad Nur, Jumat (28/5/2022).

Dinas Dukcapil sudah mulai menyisir sekolah-sekolah khusus (Skh) baik negeri maupun swasta. Pelayanan adminduk yang diberikan mulai dari proses perekaman e-KTP hingga kartu identitas anak (KIA).

“Acuannya data Dapodik kementerian, jumlahnya sekitar 600 lebih siswa jenjang SD, SMP dan SMA. Di luar itu, kami bersurat ke desa untuk memantau dan mendata jika ada warganya yang disabilitas termasuk ODGJ juga masuk, kami juga akan jemput bola ke sana,” terang Nur.

**Baca juga: Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata hingga Tak Disingkat di KTP, Disdukcapil Lebak: Ada Sanksinya

Dari layanan adminduk bagi penyandang disabilitas, diharapkan nantinya tersaji data terpilah bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.

“Jadi ketika akan ada bantuan misalnya kursi roda atau alat pendengar, kita sudah punya datanya berapa kebutuhannya. Setahun ini kami targetkan bisa selesai,” katanya.(Nda)




Desa di Lebak Salurkan Bantuan Penyandang Disabilitas, Kades Minta Awasi Bersama

Kabar6.com

Kabar6-Bantuan bagi masyarakat penyandang disabilitas dari program Lebak Sejahtera disalurkan Pemerintah Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng.

Masing-masing warga disabilitas penerima mendapat bantuan Rp300 ribu. Di desa tersebut, terdapat 10 orang penerima yang disalurkan langsung ke tiap-tiap rumah.

“Alhamdulilah bantuan untuk disabilitas sudah kamu salurkan kepada yang berhak sesuai dengan data yang kami terima,” kata Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Yayan Hendayana, Jumat (24/12/2021).

Mantan aktivis ini mengintruksikan kepada seluruh perangkat desa, pengurus RT/RW untuk bersama-sama mengawasi dan mengevaluasi bantuan-bantuan pemerintah bagi warga tidak mampu agar tidak terjadi praktik penyelewengan.

“Jadi harus tepat jumlah dan tepat sasaran,” tegas Yana sapaan akrabnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat penerima bantuan pemerintah untuk menggunakannya dengan baik.

“Gunakan dan manfaatkan sebaik-baiknya, dan saya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk senantiasa terus menjalin kekompakan dan kebersamaan dalam pembangunan desa,” tutur Yana.

**Baca juga: IGRA Ajak Bersama Wujudkan Tenaga Pendidik di Lebak Unggul dan Profesional

Di samping itu juga, Yana berharap, bantuan-bantuan yang menyentuh langsung kepada warga tidak mampu bisa semakin ditambah.

“Terutama bantuan untuk penyandang disabilitas di desa kami, karena masih ada yang belum terdata. insya Allah kami akan menyampaikan data tambahan terkait penerima bantuan ini,” katanya.(Nda)




Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas, Dinsos Lebak Sampaikan Data

Kabar6.com

Kabar6-Provinsi Banten akan mendapatkan kuota vaksin Covid-19 merek Sinopharm bagi penyandang disabilitas. Selain Banten, ada sejumlah daerah lain yang akan mendapat vaksin yang kabarnya merupakan hibah dari Raja Uni Emirat Arab.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Eka Dharmana Putra mengatakan, jumlah penyandang disabilitas sebagai sasaran vaksin telah disampaikan ke Pemprov Banten.

“Minggu kemarin minta data, jumlahnya 4 ribu lebih penyandang disabilitas yang tercatat di kami,” kata Eka saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (1/8/2021).

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, Eka mengatakan, hal tersebut diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Termasuk apakah nantinya akan turut melibatkan relawan sosial untuk mobilisasi calon penerima ke titik lokasi vaksin.

“Teknis pelaksanaannya oleh Dinkes, juklak dan juknisnya dari provinsi juga belum saya terima, termasuk (Kouta) belum ada,” ujar Eka.

**Baca juga: PAN Lebak Ajak Warga Lawan Covid-19 dengan Ikuti Vaksinasi

Terpisah, Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, target vaksinasi untuk mencapai herd immunity adalah 70 persen dikali jumlah penduduk Lebak atau sekitar kurang lebih 911.820 jiwa.

“Per tanggal 30 Juli 2021, vaksinasi dosis pertama sudah diberikan ke 86.384 jiwa dan dosis kedua 33.949 jiwa,” urainya.(Nda)




Hari Bhayangkara, Penyandang Disabilitas di Lebak Dapat SIM D Gratis

Kabar6.com

Kabar6-Penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak mendapat layanan spesial permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75, Kamis (1/7/2021).

Satlantas Polres Lebak menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan keringanan. Untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan oleh BRI.

Untuk mendapatkannya, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan seperti biasa. Mulai dari memenuhi tes kesehatan, tes psikologi hingga tes praktik berkendara.

“Satlantas Polres Lebak, Satpas SIM bekerja sama dengan BRI memberikan apresiasi kepada pemohon SIM berupa memberikan keringanan, sehingga PNBP-nya dibayarkan oleh BRI. Untuk syarat-syarat lain seperti, kesehatan, psikologi tetap dipenuhi pemohon,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina kepada wartawan, di Gedung Satpas Polres Lebak, Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung.

Layanan spesial di Hari Bhayangkara juga berlaku bagi para pemohon yang memperpanjang SIM A dan C.

“Untuk penyandang disabilitas tersedia 5, lalu untuk perpanjangan disediakan untuk 7 pemohon perpanjangan SIM A dan 7 SIM C. Tetap sama dengan penerbitan baru, pemohon perpanjangan juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” terang Tiwi.

Wahyu Furkon Sutansi salah seorang penerima SIM D mengapresiasi layanan yang diberikan Satlantas Polres Lebak di Hari Bhayangkara.

**Baca juga: Lebak Zona Merah Covid-19, Pemkab Tunggu Instruksi Pusat Terapkan PPKM Darurat

Menurutnya pria yang mengajar di SMA Negeri 1 Kalanganyar, hal tersebut merupakan penghargaan kepada penyandang disabilitas.

“Alhamdulillah, ini bentuk penghargaan dan penghormatan kepada kami kelompok disabilitas sehingga kami punya hak yang sama dengan yang lain. Terima kasih Satlantas Polres Lebak sudah memfasilitasi kami memiliki SIM D sehingga bebas berkendara,” katanya.(Nda)




Dinsos Lebak Minimalisir Penyelewengan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengubah sistem pencairan dana bantuan untuk penyandang disabilitas dari program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2021.

Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Lebak Endin Toharudin, mengatakan, pihaknya akan melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan perbankan terkait penyaluran dana bantuan penyandang disabilitas.

“Sedang dibuat MoU dengan Bank BJB Cabang Rangkasbitung agar penyalurannya langsung ke rekening penerima atau ahli waris keluarga. Jadi dibuka rekening secara kolektif nanti melalui BJB,” kata Endin kepada Kabar6.com, di Gedung Setda Lebak, Senin (11/1/2021).

Endin menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran memang dilakukan melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. TKSK yang kemudian menyerahkan dana tersebut kepada penerima. Baca Juga: Agar Lebih Awet, Begini Cara Tepat Simpan Roti

“Ya salah satunya untuk meminimalisir terjadi penyelewengan, jadi dana langsung diterima penerima bantuan. Tahun ini ada 3.533 penerima dengan dana bantuan Rp50 ribu per bulan per orang,” terang Endin.

Jumlah penyandang disabilitas penerima bantuan yang bersumber dari APBD Lebak, pada tahun ini mengalami peningkatan.

“Ada peningkatan dari tahun sebelumnya dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan TKSK berdasarkan usulan desa,” ucapnya.

Disinggung soal bantuan pada tahun sebelumnya tengah diselidiki polisi, Endin menyerahkan proses sepenuhnya kepada Polres Lebak. Pihaknya memang mendapat tembusan terkait pemanggilan sejumlah TKSK.

“Kami memang mendapat surat tembusannya terkait permintaan klarifikasi kepada TKSK, tetapi belum ada untuk kami. Soal sekarang itu sedang diselidiki, kami serahkan prosesnya kepada polisi,” tandas Endin.(Nda)




Anak Penyandang Disabilitas di Cimanggu Pandeglang Jadi Korban Pencabulan Tetangganya

Kabar6.com

Kabar6- Seorang penyandang disabilitas berinisial K (17) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan tetanggnya berinisial (R).

Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap Pelaku unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang di rumahnya pada Jumat  (11/9/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga.

Aksi bejat itu dilakukan saat korban numpang nonton TV di rumah pelaku terhadap korban yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

Kasatreskrim  Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi diketahui bahwa semua petunjuk mengarah pada pelaku.

“Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur,” terangnya.

Sementara, Anggota Unit PPA Satreskrim Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo menjelaskan kasus pencabulan itu bermula saat korban bermain ke rumah pelaku untuk menumpang nonton TV. Karena korban memiliki keterbatasan mental, sehingga korban menuruti keinginan pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, korban dijanjikan uang sebesar Rp 5.000. Berdasarkan pengakuan korban aksi bejad R dilakukan sebanyak dua kali hingga disetubuhi.

Pria paruh baya itu diketahui memiliki istri, hanya saja istrinya tengah merantau. Setelah aksi bejadnya terungkap, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang.

“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali. Dari keterangannya pelaku ini punya istri cuman lagi merantau,”ujarnya.

**Baca juga: Tak Terapkan PSBB, Ini Alasan Pemkab Pandeglang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Aep)




Walikota Tangerang Lepas 3000 Peserta Jalan Santai Penyandang Disabilitas

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Arief R Wismansyah melepas gerak jalan sehat yang diikuti oleh 3000 peserta disabilitas beserta para orang tua dan guru dalam rangka memeriahkan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2019 yang diinisiasi oleh Forum Komunikasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK-K3S) Sekolah Khusus Tangerang Raya, bertempat di Area Bussines Park TangCity Mall, Minggu (8/12/2019).

Walikota Tangerang, mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh anak – anak dan masyarakat penyandang disabilitas diseluruh Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Mudah – mudahan dengan acara ini bisa meningkatkan potensi anak – anak yang bahasanya Disabilitas bisa menjadi Berabilitas karena kita yakin saudara – saudara kita ini pasti punya kelebihan,” ujar Arief.

Pada kesempatannya juga, Walikota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya mendukung dan membantu memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

“Pemerintah terus berupaya, kita sedang berdiskusi untuk memberikan sarana dan prasarana yang nyaman untuk saudara kita yang berkebutuhan khusus,” terangnya.

“Intinya kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak dari sekolah, para komunitas untuk memberikan masukan – masukan bahwa beliau – beliau ini butuh perhatian yang sama dengan masyarakat yang lain,” ujar Arief.

**Baca juga: Festival Budaya Nusantara III Ajang Kreativitas, Tampilkan Icon Kota Tangerang.

Lebih lanjut, Arief berharap kegiatan ini mampu menjadi motivasi bagi masyarakat yang lain untuk terus mendukung kegiatan ini agar anak – anak kita yang membutuhkan perhatian bisa terus kita tingkatkan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam acara ini, saya harap kegiatan ini terus ditingkatkan,” pungkasnya dihadapan peserta jalan santai.

“Agar keluarga kita yang memerlukan perhatian bisa terus kita gali potensinya, sehingga semuanya bisa punya semangat yang sama dalam menjadi bagian membangun Kota Tangerang dan Indonesia,” tandas Arief. (Oke)




Ombudsman RI: Bandara di Indonesia Belum Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

kabar6.com

Kabar6-Ombudsman RI bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II meluncurkan buku Fasilitas dan Pelayanan Bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Peluncuran buku tersebut dihadiri sang penulis Alvin Lie selaku anggota Ombudsman sektor transportasi, inftastruktur, informasi dan telekomunikasi, serta lingkungan hidup.

Alvin mengatakan, buku ini tercipta dari banyaknya keluhan penyandang disabilitas atas fasilitas bandara di Indonesia yang kurang ramah kepada mereka, buku ini tercipta sebagai panduan penggerak biro jasa transportasi dibidang transportasi udara.

“Sebagai panduan para pemangku kepentingan dalam pelayanan transportasi udara bagi penumpang berkebutuhan khusus. Apa saja hak dan kewajiban penumpang maskapai penerbangan dan di dalamnya,” ujar Alvin, Kamis (27/9/2018).

Buku ini juga sebagai panduan untuk tim ground handling, pengelola bandar udara dan semua elemen yang ada di dalamnya untuk melayani penumpang berkebutuhan khusus.

Sudah sewayahnya, tutur Alvin, semua stakeholder di bandara di Indonesia untuk dapat menguasai cara komunikasi dengan penyandang tunawicara.

“Sebaiknya diadakan pelatihan untuk para pekerja di bandara. Skill itu harus dikuasai karena pengguna jasa itu beragam selain dari yang pengguna wheelchair ada juga yang tuna wisma,” ucap Alvin.

Anggota Ombudsman RI itupun menilai secara keseluruhan, Indonesia masih belum ramah disabilitas, Seperti di dalam mal, transportasi umum, stasiun, terminal hingga tempat umum lainnya.

“Padahal di negara-negara lain, yang paling dekat dengan pintu masuk itu disediakan untuk yang menggunakan kursi roda atau untuk ibu yang membawa kereta bayi. Nah di Indonesia ini masih diabaikan justru dijual untuk paling hal-hal seperti ini,” Ujar Alvin.**Baca juga: Bandara Soetta Salurkan Dana Kemitraan Bagi Warga Sekitar.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar mendorong pelaku-pelaku usaha agar menghormati dan menyediakan hak-hak para pengguna jasa berkebutuhan khusus.(Zak)




Penyandang Disabilitas Capai 23.291, Begini Upaya Pemprov Banten

Kabar6-Dinas Sosial Provinsi Banten melansir bila jumlah penyandang disabilitas di wilayah berjuluk tanah jawara itu mencapai 23.291 orang.

Sejatinya, angka penyandang disabilatas itu merupakan hasil pemutakhiran data dari seluruh Dinas Sosial seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.263 diantaranya merupakan anak dengan kedisabilitasan,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nurhana.

Saat ini, Pemprov Banten juga sudah melakukan sejumlah upaya guna menyikapi masih banyaknya jumlah penyandang disabilitas tersebut, diantaranya adalah memberikan bantuan Jaminan Sosial Orang dengan Kedisabilitasan (JSODK) bagi 400 orang dengan besaran Rp3.600.000 setiap orang.

“Kami pun melakukan Bimbingan Teknis, Motivasi Kerja bagi Eks Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 10 orang, Bimbingan Sosial dan Pelatihan Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas 20 orang, dan membuat Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) bagi Penyandang Disabilitas 500 orang,” papar Nurhana, Rabu (13/12/2017).

Ditambahkan Nurhana, saat ini Pemprov Banten juga sedang melakukan penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Penyandang Disabilitas yang akan dibentuk tahun 2018 pada Prolegda.

Dalam Perda tersebut nanti akan diatur sejumlah hal menyangkut para penyandang disabilitas, misalnya, hak bekerja para disabilitas, fasilitas untuk para penyandang disabilitas, dan lainnya.

“Mungkin nanti di setiap dinas ada kuota untuk para penyandang disabilitas bisa bekerja,” katanya.**Baca juga: Unik, Secangkir Kopi Jadi Mas Kawin dalam Pernikahan Pasangan Ini.

Untuk tahun 2018, lanjut Nurhana, Pemprov Banten pun telah menyiapkan anggaran Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas sebesar Rp480.486.000.(BL/RB)