oleh

Lebak Zona Merah Covid-19, Pemkab Tunggu Instruksi Pusat Terapkan PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan pemerintah di seluruh Jawa dan Bali menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Tentu saja, pemberlakuan PPKM darurat juga akan jadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam mengatasi peningkatan penyebaran kasus yang signifikan. Saat ini, Kabupaten Lebak menjadi salah satu kabupaten berstatus zona merah di Provinsi Banten.

“Iya, hasil rakor kemarin dengan Satgas pusat ada penerapan PPKM darurat, kemungkinan dalam waktu dekat tanggal 2 Juli. Kami merujuk ke sana,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (30/6/2021).

Namun demikian, Pemkab Lebak akan terlebih dahulu menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat untuk memberlakukan PPKM darurat tersebut.

“Menunggu instruksi dulu, nanti ada instruksi menteri tentang itu. Kalau sekarang kita langsung menerapkan tetapi daerah lain belum kan tidak baik, biar bersamaan pemberlakuannya,” terang Alkadri.

**Baca juga: Musda KNPI Lebak Disarankan Ditunda

Per Rabu, 30 Juni 2021, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lebak menjadi 4.631 kasus setelah ada penambahan 74 kasus. Sebanyak 3.570 orang telah sembuh, 969 orang masih dirawat dan 92 orang meninggal dunia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email