oleh

Tak Terapkan PSBB, Ini Alasan Pemkab Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang Irna Narulita menegaskan, Pemda Pandeglang tidak menerapkan PSBB seperti Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Banten.

“Pemda Pandeglang tak menerapkan PSBB. Tapi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pandeglang yang hingga saat ini jumlah terkonfirmasi atau positif mencapai 60 orang, prinsip-prinsip yang tertuang dalam PSBB kami terapkan,” kata Irna, Senin (14/9/2020

Namun jelas Bupati Pandeglang ini, walau menerapkan prinsip-prinsip PSBB, secara operasional pihaknya tidak membuatkan keputusan Bupati terkait PSBB tersebut. Sebab, mekanismenya harus ada izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).

“Jadi hanya prinsip-prinsip PSBB saja yang kami terapkan, secara operasionalnya tidak kami buatkan keputusan Bupati terkait PSBB, karena harus ada izin Menkes,” jelasnya.

Adapun prinsip-prinsip PSBB yang bakal diterapkan atau di berlakuan besok (hari ini) di Pandeglang ungkap wanita berkerudung ini, filterisasi atau chek point ditiga pintu masuk atau perbatasan Pandeglang – Serang, Lebak, Anyer.

“Jadi besok itu akan ada lagi chek point di tiga pintu masuk yakni Pandeglang-Serang, Pandeglang – Lebak, dan Carita-Anyer. Disitulah nanti kami perketat penjagaan, karena dulu juga pas awal-awal sangat efektif dan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” klaimnya.

Irna juga berharap, seluruh element masyarakat agar bersama-sama memerangi Covid-19 dengan prilaku menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari.

“Ibu berharap kita semua kembali menggalakan kebiasaan cuci tangan, jaga jarak, memakai masker dan lainnya sesuai protokol kesehatan,” tandasnya.

Senada, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, Pemda Pandeglang sedang fokus menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Intinya dia menegaskan, pihaknya bakal lebih mengefektifkan Perbup itu karena dalam Perbup itu tertuang prinsip-prinsip PSBB.

“Jadi kami dua pekan ini sedang menjalankan Perbup Nomor 55 Tahun 2020. Intinya, kami lebih menekankan kepada penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sesuai Perbup itu dan prinsip-prinsip PSBB,” katanya.

Ia menjelaskan, baik pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Pandeglang melanggar protokol kesehatan bakal kena sanksi tegas sesuai Perbup tersebut.

“Jika melanggar protokol kesehatan bagi perseorang antara lain, push up, bersihkan selokan dan sebagainya. Namun bagi pelaku usaha atau perusahaan diberi sanksi penutupan sementara kegiatan usahanya,”tutupnya.

Beberapa terakhir jumlah kasus positif covid-19 di Pandeglang mengalami peningkatan. Per hari total kasus mencapai 60 kasus.Dari  itu 60 orang terdiri dari sembuh 32 orang, isolasi dan dirawat 25 orang dan meninggal 3 orang.

**Baca juga: Gempa Bumi 5 SR Guncang Sumur Pandeglang, Kades Sumber Jaya: Nggak Terasa.

Begitu juga kasus kontak erat (KKE) mencapai 411 orang terdiri dari selesai dikarantina 319 orang dan masih dikarantina 92 orang. Untuk kasus suspek (KS) mencapai 1054 terdiri dari sesesai dirawat 1013 orang, 16 orang masih isolasi, 25 orang meninggal. Dan kasus probable (KP) 2 orang terdiri dari 2 orang meninggal.
(Aep)

Print Friendly, PDF & Email