1

KPU Tangsel Buka Lowongan 26.768 KPPS, Ini Angka Honornya

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai hari ini merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Total jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan sebanyak 26.768 orang.

Puluhan ribu orang petugas KPPS akan bertugas menggelar kontestasi pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Pendaftaran mulai hari ini sampai tanggal 20 Desember,” ungkap Heni Lestari, Kadiv SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel saat dihubungi kabar6.com, Senin (11/12/2023).

**Baca Juga: Pemkab Pandeglang Terus Dorong Reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung- Labuan dan Bandara Bansel

Dijelaskan, bagi masyarakat yang berminat dapat datang langsung ke sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing sesuai domisili pendaftar calon KPPS.

Layanan pendaftaran, lanjut Heni, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. “Tapi di hari terakhir tanggal 20 pelayanan saya minta temen-temen buka sampai pukul 23.59,” jelas Heni.

Menurutnya, basis KPPS itu ditugasi di tempat pemungutan suara (TPS). Total jumlah TPS se-Kota Tangsel ada 3824. Kebutuhan per TPS sebanyak tujuh orang KPPS.

“Jadi tinggal dikalikan, 26 ribu lebih,” ujar Heni. Honor sudah ditetapkan oleh kementerian keuangan, untuk Ketua KPPS Rp 1,2 juta sedangkan anggota Rp 1,1 juta.

“Naik bilang dibandingkan dengan Pemilu 2019 kalau enggak salah 800 ribuan,” tambahnya.(yud)




11 Ribu Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih, KPU Tangsel: Ngarang Itu

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan 11.003 orang pemilih terancam tidak dapat surat suara di Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 1.023.851 orang.

“Enggak berdasar itu. Ngarang itu,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Ia menerangkan, kemarin telah ditetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 1.022.237. Warga pemilih nantinya akan mencoblos di 3824 tempat pemungutan suara, yang tiga di antaranya TPS khusus.

Taufik jelaskan bahwa penetapan DPT masih dinamis. Setelah DPT maka KPU Kota Tangsel sudah punya proyeksi potensi pemilih yang nanti H-7 atau pada 7 Februari 2024 nanti berusia 17 tahun punya hak pilih.

“Atau nanti setelah ditetapkan DPT ini kemudian Disdukcapil akan menerbitkan kembali kan itu ada daftar pemilih tambahan,” jelasnya.

**Baca Juga: 11 Ribu Pemilih di Tangsel Terancam Tidak Dapat Kertas Suara

Taufik bilang, jadi ini tidak menjadi final patokan DPT Pemilu 2024. DPT itu untuk menentukan percepatan logistik seperti bilik suara, kotak suara dan lain sebagainya.

DPT statusnya sama. Angkanya berapa beriringan dengan DPT baru dicetak. “Jadi kalo hari ini dikatakan khawatir tidak terfasilitasi itu bagaimana ceritanya secara teknis kan kami bukan mereka,” ujarnya.

Taufik tegaskan bila dalam rapat pleno kemarin ada sekian orang yang punya potensi pemilih, KPU Tangsel tidak punya dasar. Artinya memasukan warga yang belum punya e-KTP.

“Karena dasar kita memasukan data pemilih kan sudah 17 tahun ber-eKTP atau sudah pernah menikah,” tegasnya.(yud)




Akui Dua ASN Daftar Bacaleg, KPU Tangsel: Mereka Harus Mundur

Kabar6-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan ada dua aparatur sipil negara asal pemerintah daerah setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Lembaga penyelenggara pemilu ini telah kecolongan dalam proses verivikasi data.

“Kalo indikasi ya. Indikasi itu apa si bang,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, dua ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg adalah Yanuar, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel.

Bacaleg kedua, Tomi Patria Edwardy Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

**Baca Juga: RPJMD Pemkot Tangerang Sudah Mencapai 97,96 Persen

Ajat menyatakan di pasal regulasi pencalonan ini jika bacaleg yang pekerjaannya berstatus sebagai TNI/Polri, ASN harus mundur. Di masa pencalonan ini mereka harus mundur.

Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri dan tanda terima di masa pengajuan pendaftaran bacaleg.

“Nah jika ini memang hasil rakor kita sampaikan ke lembaga terkait, apakah bacaleg yang mendaftar kemarin ada sebagai ASN,” terangnya.

Ajat bilang, ada rentang waktu kedepan tahapan cek data sampai 23 Juni 2023. Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, TNI/Polri dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

“Kita akan cek. Dimasa penyerahan kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur,” tambahnya.(yud)




Oknum PPS Sunat Honor Pantarlih, KPU Tangsel: Indikasi Pidana Kewenangan APH

Kabar6-Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M Taufik Mizan perintahkan jajarannya untuk investigasi. Keputusannya uang honor yang telah disunat oknum panitia pemungutan suara tingkat kelurahan harus dikembalikan kepada panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).

“Jadi hanya ada beberapa oknum di PPS yang sedang kita dalami modus dan motifasinya apa?,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (16/4/2023).

KPU Tangsel pastikan pihaknya telah mengucurkan honor untuk Pantarlih utuh. Taufik bilang tidak ada pemotongan sepeserpun karena tidak ada pajak juga yang harus di pungut.

Makanya, ia lanjutkan, minta semua PPK se-Tangsel turun melakukan investigasi atas persoalan ini. Kalau ada oknum baik perseorangan atau bersama-sama maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan sidang etik.

“Adapun urusan indikasi pidananya biarlah menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum),” jelas Taufik.

**Baca Juga: Sambil Ngabuburit, Wakil Wali Kota Sachrudin Nosltalgia Bareng Alumni Sekolah

Bahkan, ia menambahkan, KPU Tangsel membuka posko kalau ada hak badan adhoc yang diambil maka sebagai pemangku kebijakan di tingkat kota akan melakukan langkah-langkah kajian dan mengeluarkan keputusan sesuai undang-undang dan tata aturan yang berlaku.

“Yang patut dicatat adalah kami di tingkat kota tidak terlibat,” tambah Taufik.

Terpisah sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep merasa heran masih ada oknum penyelenggara pemilu yang makan uang keringat orang lain.

“Gimana masyarakat mau percaya sama pemilu kalau penyelenggaranya aja seperti ini,” tegas Acep kepada kabar6.com singkatnya.(yud)




Pileg 2024, Jatah Dapil Pamulang Berkurang Satu Kursi

Kabar6-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk Pileg 2024 mendatang. Total jumlah kursi parlemen lokal yang tersedia sebanyak 50.

Dapil Pamulang dari sebelumnya berjumlah 12 kursi, kini menjadi 11 kursi. Dapil Serpong-Setu pada Pemilu 2019 berjumlah 8 kursi kini bertambah satu menjadi 9 kursi.

Sementara untuk dapil lainnya, Dapil Ciputat tetap 8 kursi, Dapil Serpong Utara 5 kursi, Dapil Pondok Aren 11 kursi, Dapil Ciputat Timur 6 kursi.

“Bahwa hasil penetapan tersebut melalui proses perhitungan rumus yang terlah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017. Sehingga hitungan kursi tersebut bukan muncul begitu saja,” kata komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Rabu (16/3/2023).

Dijelaskan, dalam Peraturan KPU rumusnya adalah Data Agraget Kependudukan (DAK) di setiap kecamatan dibagi Daftar Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). BPPd di Tangsel jumlahnya 27.534, angka ini di dapat dari jumlah DAK yaitu 1.376.734 dibagi jumlah kursi di DPRD Kota Tangsel yaitu 50.

**Baca Juga: Ketua Karang Taruna Banten Andika Hazrumy Sebut KTP Digital Dinanti Kalangan Milenial

“Setelah kita bagi itu kita mendapatkan 46 kursi dari hasil pembagian itu. Lalu masuk ke hitungan selanjutnya, yaitu dengan melihat sisa pendudukan mana yang paling tinggi, dan hasilnya itu Serpong jauh lebih tinggi dari Kecamatan Pamulang. Sehingga Serpong mendapatkan tambahan alokasi kursi 1 dan Pamulang tidak, sehingga Pamulang itu menjadi 11 kursi saat ini,” jelas Ajat.

Diakuinya bahwa populasi jumlah penduduk di Serpong selama lima tahun terakhir ini lebih pesat ketimbang Pamulang. Pengurus partai politik peserta pemilu 2024 di Kecamatan Pamulang pun sempat protes.

“Tapi setelah dijelaskan rumusnya mereka memaklumi,” terang Ajat. Termasuk usulan bahwa Serpong menjadi dapil sendiri, tidak digabungkan dengan Setu.

“Tapi Setu tidak bisa berdiri sendiri menjadi dapil, makanya digabungkan dengan Serpong,” tambahnya.(yud)




Pemilu 2024 di Tangsel Benyamin Nyoblos ke TPS 19 Lengkong Karya

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan pemutakhiran data sejak 12 Februari 2023 kemarin. Wali Kota Benyamin Davnie mengajak warganya untuk sukseskan pemutakhiran data pemilih atau coklit untuk pemilu 2024 mendatang.

“Alhamdulillah hari ini saya sudah selesai di datangi oleh petugas panitia pendaftaran pemilih dari Kelurahan Lengkong Karya dan saya sudah terdaftar di TPS 19,” ungkapnya dikutip Selasa (14/2/2023).

Benyamin beserta keluarga telah melakukan coklit tersebut. Dirinya mengajak seluruh warga Tangsel bisa membantu petugas.

“Saya bergembira bahwa sya dan keluarga sudah selesai mengikuti Pantarlih ini, Insa Allah dan saya mengajak kepada seluruh warga Tangerang Selatan yang yang sudah masuk daftar pemilih untuk nanti mepersiapkan diri menyambut kedatangan petugas yang akan coklit,” terangnya.

**Baca Juga: Kapolresta Tangerang Bagikan Helm dan Bingkisan ke Pemotor

Benyamin bilang, saat didatangi petugas Pantarlih dirinya hanya diminta kartu keluarga. Ia sudah menyampaikan kartu keluarga secara online karena saya sudah mempunyai KTP digital secara online sudah di akses.

“Jadi saya juga menghimbau kepada warga Tangerang Selatan terutama yang baru mau punya KTP digital, karena katanya KTP fisik itu nanti sudah tidak diberikan lagi oleh kementerian dalam negeri jadi sekarang digital semuanya, saya mengajak kepada semuanya untuk mengakses KTP digital,” ujarnya.(yud)




KPU Tangsel Lantik 162 Anggota Panitia Pemungutan Suara di Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik 162 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.

Pelantikan itu dilakukan di Swiss-belhotel Serpong, Rawa Mekar Jaya, pada Selasa 24 Januari 2023.

Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ menerangkan, 162 anggota PPS itu terpilih dari masing-masing kelurahan.

“Hari ini mereka kami tetapkan dan kami lantik menjadi badan ad-hoc tingkat kelurahan yang akan melaksanakan tugas-tugas kepemiluan di tingkat kelurahannya,” ungkapnya.

Taufiq memaparkan, pelantikan ini adalah sebagai wujud pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas seluruh PPS se-Kota Tangsel.

**Baca Juga: Dihadapan Mendagri Tito, Wali Kota Tangerang Ungkap Jurus Atasi Inflasi

“Pelantikan ini sebagai wujud pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas seluruh PPS yang ada di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

Taufiq menerangkan, 162 PPS tingkat kelurahan tersebut memiliki masa tugas dari Januari 2023 sampai dengan April 2024.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pendaftaran calon anggota PPS dan semoga calon PPS yang terpilih memiliki kualitas dan kapasitas dalam penyelenggaraan pemilu,” terangnya.

“Bagi masyarakat khususnya di Kota Tangerang Selatan, mari kita sambut Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan gembira dan sehat baik rohani maupun jasmani,” tutupnya.(eka)




Dilaporkan REPDEM ke DKPP RI, Ini Tanggapan Ketua KPU Kota Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, M Taufik MZ dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu 21 Desember 2022.

Pelaporan disampaikan dengan nomor pengaduan 06-21/SET-02/XII/2022.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ menerangkan, dirinya sebagai lembaga publik menerima apapun kritik dan saran dari masyarakat.

“Tentu kami menganggap hal ini sebagai lembaga publik tentu partisipasi masyarakat diperlukan, dan hak mereka seluruhnya untuk melakukan langkah-langkah laporan dan sebagainya,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan oleh Taufik, pelaporan yang dilaporkan oleh REPDEM adalah diduga adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pernah menjadi tim sukses.

Taufik menjelaskan, proses pemilihan dan seleksi PPK Kecamatan sudah melalui proses C Administratif, CAT, dan C wawancara, yang kemudian dibahas dalam pleno bersama 5 komisioner KPU Kota Tangsel yang lain.

“Artinya baru tanggal 16 itu baru ada surat penetapan dari KPU Kota Tangsel, toh pelantikannya seluruh yang terpilih masih di tanggal 4 Januari 2023,” ungkapnya.

“Atinya apapun sesuai dengan data dan fakta bisa berubah sebetulnya,” jelasnya.

Sebenarnya, menurut Taufik, selama proses seleksi PPK Kecamatan hingga diumumkan tanggal 16 Desember 2022 lalu itu masih ada ruang untuk tanggapan masyarakat kepada calon terpilih.

“Sampai tanggal 16 Desember itu tidak ada tanggapan masyarakat kepada kami maupun temuan Bawaslu. Oleh karena itu pada tanggal 16 pleno kami menetapkan, nah itu baru SK penetapan,” jelasnya.

Taufik menegaskan, dengan adanya proses pelaporan ini pihaknya memiliki langkah-langkah yang sifatnya prosedural, normatif, maupun substansi.

“Maka kami tentu melakukan langkah-langkah investigasi, penelusuran, data dan lain sebagainya,” paparnya.

Dipaparkan oleh Taufik, pihaknya berdasarkan administratif bahwa PPK Kecamatan yang dilaporkan memiliki rekam jejak serta CV yang tidak pernah masuk ke dalam tim pemenangan, baik itu partai politik maupun calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2020 lalu.

“Tentu secara administratif kan lolos kira-kira begitu. Sekali lagi KPU Kota Tangsel nanti akan melakukan investigasi penelusuran data dan fakta, agar semuanya menjadi clear dan jelas,” terangnya.

Taufik mengatakan, proses yang berjalan di PPK Kecamatan itu pada tanggal 4 Januari 2023 baru ada pelantikan pengambilan sumpah, dan pakta integritas.

“Artinya seluruhnya masih bisa berubah apapun nanti hasil penelusuran, hasil investigasi kita yang terbaik buat Kota Tangsel,” ungkapnya.

“Kami tidak menutup mata KPU Tangsel tentu menerima kritik dan saran, apalagi sudah proses pelaporan ke DKPP,” tutupnya.

**Baca juga:Begini Polres Tangsel Bongkar Modus Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Diberitakan sebelumnya, REPDEM Kota Tangsel resmi melaporkan anggota PPK terpilih dan Ketua KPU Kota Tangsel ke DKPP RI di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022. Pelaporan disampaikan dengan nomor pengaduan 06-21/SET-02/XII/2022.

Sekretaris DPC REPDEM Tangsel Prabu Sutisna mengatakan, kedatangannya ke DKPP RI untuk menyerahkan berkas gugatan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Pamulang yang baru saja terpilih dan sekaligus melaporkan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ.

“Pokok pengaduan yang disampaikan ke DKPP adalah melaporkan Ketua KPU Tangerang Selatan karena mereka bertanggung jawab atas terpilihnya Anggota PPK Kecamatan,” ujarnya kepada Kabar6.com.(eka)




Resmi, REPDEM Laporkan PPK Diduga Tim Sukses dan Ketua KPU Tangsel ke DKPP RI

Kabar6.com

Kabar6-Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.

Pelaporan disampaikan dengan nomor pengaduan 06-21/SET-02/XII/2022.

Sekretaris DPC REPDEM Tangsel Prabu Sutisna mengatakan, kedatangannya ke DKPP RI untuk menyerahkan berkas gugatan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Pamulang yang baru saja terpilih dan sekaligus melaporkan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ.

“Pokok pengaduan yang disampaikan ke DKPP adalah melaporkan Ketua KPU Tangerang Selatan karena mereka bertanggung jawab atas terpilihnya Anggota PPK Kecamatan,” ujarnya kepada Kabar6.com.

“Kami menilai dia menutup mata atas pelanggaran pada poin 7 pada SK Pemilihan PPK nomor 674/PP.04.1-PU/3674/2022 tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan dari pasangan calon paling singkat 5 tahun terakhir,” tambahnya.

Prabu menerangkan, untuk menguatkan gugatan, pihaknya mengajukan tujuh alat bukti permulaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut terdiri dari foto, video.

“Hari ini kita melakukan gugatan terhadap KPU dan Anggota PPK telah mendapatkan persetujuan dari REPDEM pusat untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.

Menurutnya, dalam permasalahan ini KPU tidak sesuai dengan motto nya jujur dan adil, pada kenyataannya KPU memihak kepada pasangan pertahana yang ini menyebabkan konflik sosial di masyarakat.

Sehubungan hal tersebut, Rico sebagai Ketua DPC REPDEM Tangsel mengingatkan penyelenggara pemilu untuk benar-benar serius melaksanakan tertib.

“Kalau tidak tertib kita akan turun ke jalan untuk menertibkan penyelenggara pemilu,” tuturnya.

**Baca juga: BMKG Keluarkan Status Awas Curah Hujan Sangat Tinggi di 3 Wilayah Pesisir Banten

Sementara itu, Tim Kabar6.com telah menghubungi Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufik MZ untuk menanggapi laporan tersebut.

Taufik akan menjawab dan menanggapi hal itu sesudah dirinya melaksanakan rapat. “Siap, nanti saya jawab ya kang, ini lagi Rapat Anggaran,” tutupnya.(eka)




Lakukan Pemutakhiran, KPU Tangsel Hapus Data Pemilih yang Sudah Meninggal

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Heni Lestari mencatat, sudah ada 2000 data warga yang sudah meninggal telah dicoret dari data pemilih sementara.

“Untuk data yang ada akte kematiannya sudah kita coret sejumlah 2.000,” ujarnya kepada Kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, data tersebut didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada semester kedua tahun 2021.

**Baca juga: Lakukan Rakor Camat Lurah, Sekda Tangsel: Fokus Pendataan Pemilu Serentak 2024

Dirinya mencatat, terdapat 6329 data meninggal yang sudah ada akte kematiannya, dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga dari Kemendagri terdapat 1661 warga meninggal yang tidak memiliki akte kematian.

“Jadi kita sedang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jadi masih bisa berubah nanti sampai pemilu 2024, untuk agenda tahapannya itu masih di Oktober, jadi sampai saat ini kita masih pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, totalnya di bulan Juni itu 992 ribu, turun dari 994 ribu,” tutupnya.(eka)