oleh

11 Ribu Pemilih di Tangsel Terancam Tidak Dapat Kertas Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan data yang berpotensi tidak mendapatkan surat suara. Jumlahnya diperkirakan sebanyak 11 ribu data.

Data tersebut diperoleh dari data wajib rekam KTP-el yang dimiliki oleh Disudukcapil Kota Tangsel ketika dibandingkan dengan catatan punya KPU Kota Tangsel.

“Bawaslu membandingkan dengan data yang dipublikasikan oleh Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, dimana ada 1.034.854 target dari wajib rekam KTP,” kata Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, lewat keterangan tertulis dikutip Rabu (21/6/2023)

**Baca Juga: Camat Pamulang Janji Bongkar Keramba di Situ Tujuh Muara

Ia menerangkan bahwa jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) KPU Kota Tangsel sebanyak 1.023.851 orang. Maka ada selisih sebesar 11.003 orang.

Data tersebut merupakan potensi masyarakat yang sebenarnya punya hak pilih tidak mendapatkan surat suara dalam TPS. Oleh karenanya, Bawaslu bersama Disdukcapil Kota Tangsel berkoordinasi untuk memastikan alasan perbedaan data.

“Rapat tersebut menjadi dasar untuk memastikan data pemilih yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dalam rapat ini,” ujar Acep.

Dia menambahkan, bahwa data nanti akan ditetapkan harus memenuhi keinginan Presiden Joko Widodo pada konsolidasi nasional beberapa waktu yang lalu disampaikan agar data pemilih dapat jelas dan bersih.

“Oleh karena itu kami melaksanakan rapat koordinasi pada hari ini. Apalagi sekarang sedang ramai yang viral bahwa ada 52 juta pemilih ganda yang ditemukan oleh LSM,” ungkap Acep.

Menurutnya, dalam proses pengawasan yang dilakukan selama tahapan atau proses penetapan Bawaslu tidak menemukan data ganda.

“Ini merupakan pukulan bagi kami. Oleh karenanya, kami melakukan rapat ini untuk memastikan itu semua,” tambah Acep.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email