1

Narapidana Hibah Ponpes di Banten Bebas, Irvan Santoso: Saya Tidak Rampok APBD

Kabar6-Massa yang tergabung dalam wadah Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten, berkumpul di sekitar Rutan Kelas II B Pandeglang, untuk menyambut pembebasan Irvan Santoso, salah satu narapidana yang pada hari ini menghirup udara kebebasan, Kamis (8/9/2023).

Irvan Santoso adalah salah satu terpidana terkait perkara pemberian hibah ponpes  tahun 2018 dan tahun 2020 APBD Provinsi Banten yang divonis 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Acara penyambutan dilakukan langsung oleh Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten Priyo Anjasmoro, didampingi Pengurus Paguyuban LMDH.

Menurut Priyo mengucapkan selamat datang sekaligus harapan dari seluruh warga masyarakat desa hutan agar Irvan terus diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan selanjutnya, dan diharapkan dapat memberikan waktu luangnya untuk memikirkan sekaligus berjuang bersama Paguyuban LMDH, untuk hutan lestari dan masyarakat sekitarnya sejahtera.

“Pak Irvan ini adalah salah satu tokoh yang sangat mencintai dunia kehutanan dan tidak diragukan lagi komitmennya dalam pembangunan kehutanan serta pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan,” kata Priyo melalui keterangan tertulis yang diterima kabar6.com

Dalam orasi singkatnya, Irvan mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari teman-teman LMDH ketika menjalani takdir-Nya di Rutan Pandeglang,  sekaligus mengajak dan menghimbau agar seluruh warga masyarakat desa sekitar hutan kompak dan solid untuk terus berjuang bersama dalam mewujudkan visi hutan lestari, masyarakat sejahtera.

Irvan juga menyampaikan bahwa menjelang hajat nasional yaitu Pemilu Tahun 2024, seluruh anggota LMDH agar menjaga kondusifitas di daerah masing-masing serta solid dan kompak untuk mendukung tokoh-tokoh yang memiliki integritas serta berkomitmen kuat untuk memajukan dunia kehutanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

“Awas jangan sampai salah memilih pemimpin baik itu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, anggota DPR atau DPRD. Kita harus kompak memilih dari kalangan kita sendiri sehingga kita lebih mudah komunikasi dengan yang bersangkutan. Kita bisa tagih janji politiknya dengan bebas, dan apabila tidak ada dari kalangan sendiri (LMDH), musyawarahkan siapa yang akan dipilih dan putuskan hasilnya secara bersama, perjungkan di lapangan agar calon yang kita dukung menang,” ungkap Irvan .

Anggota LMDH ini, sambung Irvan,  sangat banyak lebih dari seratus ribu orang sehingga kita memiliki posisi tawar yang bagus, sekali lagi pilihlah dari kalangan kita atau tokoh yang berkomitmen dengan kita.

“Pembangunan sektor Kehutanan dan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Provinsi Banten semenjak Tahun 2017 sangat menurun drastis, indikasinya dapat dilihat dari semakin menurunnya Indek Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan sering terjadinya bencana alam akibat lingkungan yang tidak terjaga dengan baik,” ujarnya.

**Baca Juga: Berkaca dari PT LKM Ciomas, Pemkab Serang Diminta Fokus Bina BUMD  

Irvan menyampaikan, kasus yang menimpanya serta progres penanganan perkara lanjutannya, Irvan menjelaskan bahwa satu-satunya kebanggaan yang dia miliki saat ini adalah bahwa sesuai Putusan inkracht dan fakta-fakta persidangan, terbukti bahwa tidak ada serupiah pun dana yang mengalir ke dirinya.

“Artinya apa? Saya sama sekali tidak merampok uang APBD Provinsi Banten dalam pemberian hibah kepada pondok pesantren, saya dihukum karena konsekuensi jabatan sebagai Kepala Biro Kesra,” ujarnya.

Sambung Irvan, “Terbukti tidak benar adanya anggapan bahwa saya memiliki Tim yang ditugaskan untuk mendatangi pesantren-pesantren meminta uang untuk diserahkan ke saya. Itu fitnah keji yang dilontarkan mantan atasannya.  Dan atas perbuatan fitnahnya itu saya sudah bersepakat dengan keluarga untuk tidak menuntut hukum, tetapi akan saya tuntut di Pengadilannya Allah yang dijamin keadilannya.”

Irvan juga mengatakan,  terkait adanya pihak-pihak yang menurut putusan Majelis Hakim untuk diproses lebih lanjut, tetapi sampai saat ini Kejati Banten tidak memproses lebih lanjut.

Dirinya sangat percaya bahwa awal atau akhir Kejati Banten akan memprosesnya karena ada perintah Jaksa Agung bahwa aparat kejaksaan diperintah untuk mewujudkan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam penyelesaian penanganan perkara.

“Jaksa Agung juga memerintahkan agar dilaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Kita tunggu aja, langkah-langkah yang akan diambil Kejati Banten. Mungkin sekarang masih dilakukan analisis yuridis terhadap Putusan Majelis Hakim. Saya yakin Kajati Banten akan melakukan tindakan tegas dan humanis dalam penuntasan perkara ini,” tandasnya.(Aep)




3 Komisoner Bawaslu Jadi Tersangka Dana Hibah Pilkada 

Kabar6-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka.

“Sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Penyidik telah menetapkan 3 tersangka,” kata  Kepala Seksi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar , S.H., M.H. melalui siaran persnya, Rabu (31/5/2023).

Adapun 3 tersangka tersebut yaitu:

1. DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;
2. I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;
3. K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, TAP-03L.624/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Ario menjelaskan, sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

**Baca Juga: Invitasi Olahraga Tradisional Resmi Dibuka Bupati Zaki

Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).

Ario menyampaikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu untuk mempercepat proses Penyidikan. (Red)




40 Tahun Dilalui Perusahaan dan Warga, Jalan Dahwa Diklaim Ahli Waris

Jalan Dahwa Diklaim Ahli Waris

Kabar6–Sejumlah perusahaan dan tokoh masyarakat menolak rencana pengambilalihan Jalan Raya Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Mereka memprotes sejumlah petugas yang melakukan pengukuran ulang terhadap jalan tersebut, Kamis (12/1/2023).

Bahkan beberapa waktu lalu, Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sempat membongkar tembok penutup jalan kawasan industri dan pemukiman warga itu yang dilakukan oleh oknum yang sebagai pemilik lahan.

“Jalan ini sudah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu, masa sekarang mau ditarik kembali. Jangan menjilat ludah sendiri,” protes H. Matsali, seorang tokoh masyarakat Jalan Dahwa , Kamis (12/1/2022).

Dikatakan, beberapa tahun lalu pemilik lahan orang tua Endang Miharja yang mengaku sebagai pemilik sudah menghibahkan tanahnya untuk jalan tersebut.

“Maka warga dan perusahaan yang ada di Jalan Dahwa secara swadaya memperbaikinya sampai bagus seperti sekarang. Mengapa, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal warga juga menyerahkan tanah mereka untuk jalan secara sukarela agar perekonomian warga meningkat,” ujar Matsali.

Sementara Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya, H. Ade Supiana menyatakan dirinya juga mengetahui soal hibah tersebut.

“Jalan Dahwa ini sudah lama dihibahkan, sehingga dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,” kata Ade.

Sedangkan GM General Affair Gajah Tunggal, Ismail menyatakan bahwa 40 tahun lalu perusahaan mau membeli lahan di kawasan tersebut karena sudah ada jalan yang lebar dan bisa dilalui container secara papasan.

“Namun pada tahun 2017, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai ahli yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya. Dan sempat melakukan pemagaran jalan sehingga pemerintah kota Tangerang kemudian membongkar paksa tembok tersebut,” ujar Ismail.

Ismail mengatakan, PT Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang.

**Baca Juga: Maraknya Baliho Politik di Banten, Kang Tamil : Capres Harus Berani Lawan Mafia Tanah

“Kami merasa penembokan jalan itu sebagai pelangaran dan perbuatan melawan hukum serta penghalangan jalan dan mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan penembokan jalan tersebut ke polisi. Kami berharap polisi, bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ujar Ismail.

Hal senada disampaikan, Pengacara PT Anugerah, Genesius, pada dasarnya perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan peruntukan untuk jalan sehingga persoalan menjadi jelas. “karena jalan tersebut sudah digunakan selama 40 tahun,” tuturnya.

Sementara Pengacara pemilik lahan Robi Kumpul Lubis SH mengatakan pengukuran ini atas permintaan dari penyidik Polres Metro Tangerang. “Mereka melakukan penyeledikan mudah-mudahn dengan pengukuran ini bias jelas. Sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat win-win solution dalam dalam perkara ini,” katanya.(Tim K6)




Alokasi Belanja Hibah Naik 347 Persen, Wali Kota Tangsel: Berasal dari 2 Sumber

Kabar6-Alokasi belanja hibah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan signifikan yaitu sebesar 347 persen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022.

Hal itu tentu menjadi sorotan dari beberapa Fraksi di Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, kenaikan alokasi dana hibah dari semula Rp25.714.122.000,00 bertambah Rp89.383.950.945,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp115.098.072.945,00, berasal dari 2 sumber.

Pertama, dijelaskannya, adalah alokasi belanja hibah yang bersumber dari APBD Kota Tangsel sebesar Rp23.799.253.945,00.

“Hal itu merupakan usulan tertulis dari 87 badan, lembaga, masyarakat, pada tahun 2021 yang baru ditampung pada perubahan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah, red) tahun anggaran 2022,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, ditulis Jumat (2/9/2022).

Lanjutnya, alokasi dana hibah merupakan dana transfer yang bersumber dari APBD berupa dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp91.298.819.000,00.

“Dana transfer yang bersumber dari APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp91.298.819.000,00 yang merupakan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS, red),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti dana hibah yang naik sebesar 347 persen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tangsel tahun anggaran (TA) 2022.

**Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polres Tangsel

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah mengatakan, pihaknya mempertanyakan serta meminta penjelasan pada rincian pengalokasian dana hibah yang naik signifikan.

“Fraksi PSI juga meminta Dana Hibah ini jangan sampai salah sasaran untuk kepentingan politik tertentu,” ujarnya, ditulis Selasa (31/8/2022).(eka)




Bawaslu Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) berupa tanah.

Pemkab Lebak memberikan hibah berupa tanah seluas 1.000 meter yang lokasinya di Jalan Raya Leuwidamar Blok Kadu Langgar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

Karo Administrasi Bawaslu RI, Pakerti Luhur, menyebut, Pemkab Lebak menjadi kabupaten pertama dan satu-satunya di Provinsi Banten yang melakukan hibah aset untuk Bawaslu.

“Alhamdulillah ini berkah bagi Bawaslu, dan kami baru tahu bahwa di Banten ini Kabupaten Lebak adalah yang pertama dan satu-satunya yang melakukan hibah aset,” kata Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Pakerti Luhur, di pendopo Lebak, Rabu (10/8/2022).

**Baca juga:Sepekan BIAN di Lebak, Dinkes Belum Terima Laporan KIPI

Tanah yang dihibahkan kepada Bawaslu tersebut sudah tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

“Hibah yang diberikan sebagai dukungan Pemkab Lebak kepada Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

Mantan anggota DPR ini berharap, lahan yang dihibahkan dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu.(Nda)




Hibahkan 2 Microbus untuk Bumdes, Wakil Bupati Pandeglang: Jangan Sampai Dijual

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Perhubungan Kab. Pandeglang menghibahkan 2 Unit Kendaraan Microbus kepada Badan Usaha Milik Desa yaitu BUMDes Desa Bojen Kecamatan Sobang dan BUMDes Desa Campaka Warna Kecamatan Sindangresmi

Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengaku bersyukur bisa memberikan sesuatu untuk desa walaupun dalam jumlah yang terbatas. Tanto mengatakan dari usulan 14 unit hanya dua direalisasikan Kemendes

“Sebenarnya kami mengusulkan 14 unit melalui E-Krisna kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang direalisasi hanya 2. Karena kondisi keuangan Pemerintah pusat yang terfous untuk penanganan Covid19, mudah-mudahan kedepan bisa lebih banyak lagi,” kata Tanto, Kamis (16/9/2021).
Tanto mengingatkan agar kepala BUMDes yang menjadi penanggung jawab, karena kendaraan menggunakan uang negara.

“Karena kendaraan ini dari uang rakyat, jaga dengan baik, jangan sampai hilang dan jangan digunakan untuk hal yang tidak baik dan jangan sampai dijual. Setelah hari ini sampai 3 bulan kedepan kami akan terus melakukan pengecekan, baik pengecekan fisik maupun operasionalnya,”tegasnya.

Menurut Tanto, hibah kendaraan tersebut diharapkan dapat membentuk kemandirian Bumdes itu sendiri bukan hanya mencari keuntungan semata.

**Baca juga: Truk Bermuatan Pasir di Pandeglang Terguling, Ini Penyebabnya

“Tapi bagaimana BUmdes bisa mengembangkan apa yang kami hibahkan bisa bertambah dan seterusnya. Minimalnya bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama untuk anak-anak sekolah. Untuk anak sekolah yang memakai seragam agar digratiskan, untuk masyarakat silahkan sesuai tarif yang berlaku”, tutupnya.(Aep)




Aktivis Sebut Tiga Oknum Anggota DPRD Banten Terlibat di Pusaran Korupsi Hibah Ponpes

Kabar6 – Direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menengarai ada tiga oknum anggota DPRD Banten yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 yang kasusnya tengah ditangani oleh Kejati Banten.

Meski tidak menyebutkan identitas, Uday menduga ada yang menggunakan potongan dana hibah ponpes untuk suksesi pileg 2019.

“Ini tentunya menjadi kewenangan Pak Asep (Ketua Kejati Banten) untuk melakukan penelusuran,” kata Uday Suhada, melalui pesan elektroniknya, Kamis (27/05/2021).

Aktivis yang kerap bersuara anti korupsi ini menjelaskan kalau tiga oknum anggota DPRD Banten itu berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kota Tangerang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Uday mendapatkan informasi itu dari keluhan pengampu ponpes, yang dana hibahnya di sunat oleh orang tertentu.

Dirinya juga mempertanyakan kinerja Komisi 5 DPRD Banten yang tidak melakukan pengawasan, sebagai salah satu fungsi kontrol terhadap rekan kerjanya di Biro Kesra.

“Silahkan kejaksaan menelusuri, saya hanya mendapatkan informasi dari lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Kejati Banten telah menetapkan IS, matan Kepala Biro Kesra Banten tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020 sebagai tersangka korupsi dana hibah.

Mereka di jadikan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

“Pada hari ini, perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah, pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti,” kata Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, dikantornya, Jumat (21/05/2021).

**Baca juga: Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten

Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang sejak hari ini hingga 20 hari kedepan untuk memudahkan penyelidikkan, karena dianggap bisa menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.(Dhi)




Nama Wahidin Halim Disebut Dalam Pusaran Korupsi Hibah Pesantren

Kabar6 – Alloy Ferdinan, kuasa hukum tersangka IS, mengatakan kalau klien nya hanya menjalankan tugas pimpinan, Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk mencairkan dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang sudah melewati batas pencairan. Sebagai bawahan gubernur, IS mengikuti perintah atasannya tersebut.

Seluruh ponpes yang menerima bantuan hibah bansos di klaim Alloy merupakan saran dan masukan dari seseorang, namun dia tidak menyebutkan secara rinci.

“Disini kan FSPP dan itu sudah melampaui waktu dan disarankan masuk ke anggaran berikutnya, cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia (IS) langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada usulan murni dari kesra, seluruhnya dari masukan,” kata kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan, di Kejati Banten, Jumat (21/05/2021).

Menurut Alloy, permintaan dan arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim, terlihat dari rapat yang dilakukan di rumah dinas (rumdin) WH. Sebagai bawahan, IS terpaksa mengikuti permintaan atasannya tersebut.

“(Pimpinannya) ya tahu sendirilah, pasti gubernur, tapi dari rapat yang di adakan di rumah dinas gubernur sudah terlihat disitu, bahwa klien kami di anggap mempersulit itu (pencarian hibah ponpes),” ujarnya.

**Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

Kejati Banten menunggu hasil pengembangan dari para penyidiknya, apakah akan memeriksa WH atau tidak, terkait peran pimpinan tertinggi di pemprov.

“Nanti tim penyidik menyampaikan rencana penyidikkan kedepannya,” ujar Kasintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Jumat (21/05/2021).(dhi)




Diguyur Hibah Rp150 Juta, Komunitas Antikorupsi di Lebak Dorong Masyarakat Aktif Pantau Pembangunan

Kabar6.com

Kabar6-Selain sarana dan prasarana keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak juga memberikan dana hibah untuk badan/lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan.

Informasi yang diperoleh, Pemkab Lebak pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk Komunitas Peduli Antikorupsi (Kompak) Lebak.

Koordinator Kompak Lebak Imam Nurhakim mengatakan, dana hibah yang diterima Kompak akan digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan perencanaan.

“Penguatan kapasitas kelembagaan sekolah antikorupsi dan aksi kolaborasi. Sasarannya masyarakat umum dan mahasiswa,” kata Imam kepada Kabar6.com, Jumat (30/4/2021).

Sekolah antikorupsi akan digelar di 3 kecamatan. Namun, Imam tak merinci di kecamatan mana saja sekolah antikorupsi dilakukan.

“Tiga kali kegiatan,” ucap dia.

**Baca juga: Pemdes di Lebak Siapkan Posko PPKM Mikro Covid-19, Periksa Pendatang dan Pemudik

Sekolah antikorupsi yang diselenggarakan Kompak bertujuan mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama ikut serta memantau seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Lebak.

“Baik di daerah dan desa, masyarakat bisa ikut serta dalam memantau,” kata Imam.(Nda)




PDIP: Tak Ada Alasan Pemkab Lebak Tunda Pencairan Hibah Sarana Keagamaan

Kabar6.com

Kabar6-Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Lebak menilai, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menunda pencairan dana hibah untuk 61 sarana dan prasarana (Sarpras) keagamaan yang nilainya Rp1,2 miliar lebih.

Keinginan agar pemerintah daerah menunda pencairan dana hibah datang dari Fraksi PPP. Ketua Fraksi PPP Musa Weliansyah menyebut, ada ketidakadilan dalam penentuan nominal hibah untuk sarpras keagamaan yang diusulkan anggota DPRD.

“Oh iya tidak ada alasan, apa coba? Kalau PPP secara subjektif merasa kurang puas atau apa alasannya, ya silahkan aja itu hak PPP. Kalau kami dan mungkin fraksi lain pasti tetap minta direalisasikan,” kata Sekretaris Fraksi PDIP Enden Mahyudin kepada Kabar6.com, Senin (26/4/2021).

Enden mengatakan, tidak mungkin menunda pencairan dana hibah tersebut karena proposal pengajuan yang sudah lama, apalagi prosesnya sudah melalui pembahasan anggaran dan sudah sesuai regulasi.

“Ini kan proposal dari tahun 2019 dan baru terealisasi tahun 2021, karena tahun 2020 tidak anggaran disebabkan refocusing. Sudah hampir dua tahun masyarakat menunggu, terus ketika mau dicairkan lalu kita menolak, enggak kebayang gimana kecewanya masyarakat,” sebut Enden.

**Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Rp42 Miliar untuk THR ASN

“Pasti masyarakat marahlah, aspirasinya disampaikan ke kami, lalu kami kawal ke Kesra, terus di saat sudah MoU dan mau pencairan tapi ditolak, pasti marah ke kami. Ini harus jelas, uang ini untuk masyarakat kami hanya memperjuangkan, jadi enggak ada itu istilah bancakan dewan soal hibah,” tandas Enden.(Nda)