oleh

Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kejati Banten kembali menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah ponpes tahun 2018 sebesar Rp Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar. Kedua pelaku berinisial IS selaku mantan Kepala Biro Kesra tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.

“Pada hari ini, perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah, pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti,” kata Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, dikantornya, Jumat (21/05/2021).

Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang sejak hari ini hingga 20 hari kedepan untuk memudahkan penyelidikkan, karena dianggap bisa menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

“Mereka ditahan alasannya, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” terangnya.

**Baca juga: Begini Cerita Sopir Taksi Online jadi Korban Begal di Kabupaten Lebak

Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email