oleh

Dugaan Penipuan Investasi, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial DA (24) dilaporkan oleh sejumlah orang ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu, karena adanya dugaan penipuan dengan modus investasi yang ditawarkan oleh terlapor DA.

Salah satu korban, Toha Karta menyebut telah menyetorkan uang sebesar 300 juta kepada pelaku DA untuk investasi berupa saham.

Namun setelah perjanjian dibuat pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, saham yang diiming-imingi oleh pelaku, ternyata terus mengalami penurunan nilai secara drastis.

“Saham itu turun kemudian adanya minus yang sampai sekarang itu masih ada 81 dari modal investasi saya itu 300 juta dari bulan Maret sampai sekarang itu belum dibayar,” katanya kepada wartawan, ditulis (2/9/2022).

Toha mengaku terbuai dengan omongan manis pelaku, sebab saham yang ditawarkan merupakan sebuah perusahaan nano teknologi.

Namun belakangan diketahui, dirinya tidak menjadi korban satu-satunya dari bujuk rayu pelaku. Hingga kini, sedikitnya 8 orang mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut.

“Itu ada investasi saham aja, jadi di beberapa saham yang mereka pun nggak tahu Jadi si pelaku yang tahu,” katanya.

Atas dasar itu, dirinya bersama beberapa korban dan didampingi oleh kuasa hukum, melapor penipuan berkedok investigasi tersebut ke Mapolres Tangsel.

“Upaya saya sama temen-temen yang lain. Saya mau buat LP dulu, jadi setelah itu nanti saya kumpulin dulu bukti-bukti segala macam, baru kita mau somasi yang kedua,” ungkapnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Toha Karta, Muhammad Azmi menyatakan, saat ini sudah sedikitnya enam orang yang mengaku tertipu, perihal yang sama.

**Baca juga: Rumah Mewah dan Tanah di Tangsel Hasil Korupsi Bank Banten Disita

Sehingga, pihaknya bersama klien akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Azmi mengungkapkan, pelaku perlu diberi pelajaran, agar tidak terjadi hal serupa, di kemudian hari.

“Jadi ini sebuah pelajaran berharga yah. Dari enam klien kami, semua sepakat untuk membawa ke ranah hukum. Agar pelaku ini, dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini sudah merugikan banyak pihak, dan ini sudah masuk dalam ranah pidana tindakan penipuan,” tandas Azmi kepada wartawan.(eka)

Print Friendly, PDF & Email