1

Bawaslu Pandeglang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Berikut Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6- Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah membuka kesempatan bagi organisasi atau perkumpulan berbadan hukum yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024. Kesempatan ini dibuka sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku meskipun pendaftaran harus langsung ke Bawaslu RI, namun pihaknya siap menampung dan memberikan arahan bagi para peserta yang akan menjadi Pemantau Pemilu 2024.

“Bagi warga Pandeglang yang ingin menjadi Pemantau Pemilu 2024 kami siap menerima berkasnya. Adapun yang mau langsung ke Bawaslu RI kami akan sampaikan terkait juklak-juklisnya,” kata Ade, Selasa (14/6/2022).

Syarat menjadi pemantau Pemilu 2024 meliputi, Organisasi berbadan hukum,Bersifat netral, nonpartisan, serta harus bersifat Independen. Adapun persyaratan lainnya pihak pendaftar bisa datang langsung ke Bawaslu Pandeglang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Nanti kami akan berikan berkas terkait persyaratan. Adapun prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI,” singkatnya.

**Baca juga: Drainase di Jalan Raya Pandeglang Labuan Dituding Penyebab Banjir, Pemerintah Didesak Segara Carikan Solusi

Setelah lolos seleksi dari Bawaslu RI akan ditugaskan disetiap wilayah masing-masing dan Bawaslu tingkat Kabupaten maupun kota hanya mendapatkan surat pemberitahuan bahwa organisasi maupun perseorangan yang ditugaskan diwilayahnya.

“Prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI, adapun nanti yang ditugaskan diwilayah Pandeglang akan ditembuskan kepada kami. Nanti pengawasannya tihapan apa itu nanti dijelaskan oleh Bawaslu RI,” tutupnya.(aep)




Bawaslu Pandeglang Minta KPU Teliti Data Pemilih Disabilitas

Kabar6.com

Kabar6- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang Ade Mulyadi mengingatkan KPU Pandeglang memastikan penyandang disabilitas terdata sebeagai pemilih. Data pemilih penyandang disabilitas itu penting karena berkaitan dengan pencetakan jumlah surat suara di Pilkada Pandeglang.

Bawaslu menilai berdasarkan data calon pemilih disabilitas milik KPU belum sesuai klasifikasinya. Makanya, data pemilih penyandang disabilitas harus benar-benar sesuai klasifikasi.

“Data disabilitas memang tercatat cuman klasifikasi itu kemarin kita minta berapa yang tuna netra, kemudian cacat lumpuh. Itu di pleno kita sudah sampaikan,” kata Ade di Pandeglang, Selasa (15/9/2020).

Bawaslu ingin memastikan hak para penyandang disabilitas bisa diakomodir untuk memberikan suaranya pada Pilkada serentak tanggal 7 Desember 2020 nanti. Hal itu dengan disiapkannya surat suara untuk mereka.

“Ke depan KPU ini harus memfasilitasi. Misalnya di TPS itu ada tuna netra, itu harus dipastikan surat suaranya tersedia. Sebab surat suaranya tidak sama, haknya harus terpenuhi dibuktikan dengan dicetaknya surat suara,”jelas Ade.

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memberikan sejumlah catatan kepada KPU terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pasalnya banyak warga yang belum di coklit oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan di setiap tahapan termasuk saat pleno di tingkat kecamatan.

“Kita memberikan catatan hasil pengawasan di tingkat PPDP terkait ada warga yang belum dicoklit, kita berikan saran perbaikan agar di coklit. Alhamdulillah saran perbaikan itu sudah ditindaklanjuti oleh PPDP, kemudian rekapitulasi tingkat kecamatan juga ada beberapa catatan kepada PPK,”bebernya.

Anggota KPU Pandeglang Ahmadi membenarkan lembaganya mendapatkan catatan soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) bagi penyandang disabilitas dan kesesuaian pengecekan data pemilih dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih). Ahmadi mengatakan, KPU memastikan akan melindungi pemilih termasuk penyandang disabilitas.

**Baca juga: KPU Pastikan Dokumen Dua Paslon Bupati Pandeglang Memenuhi Syarat.

Nantinya DPS akan diumumkan di tiap desa atau lokasi yang mudah di jangkau oleh warga, untuk memastikan apakah nama warga tersebut sudah terdata dan tidaknya.

“Ini masih data sementara, kami masih membuka ruang ruang lain. Bisa melaporkan kepada petugas kami di bawah melalui PPS. Karena ini masih DPS setelah itu prosesnya ke DPT (Daftar Pemilih Tetap),”tandasnya.(Aep)




Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Soal Mahar Politik di Pilkada Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Bawaslu Pandeglang mewanti-wanti mengenai mahar politik, politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan dalam pilkada serentak 2020. Pemberi dan penerima mahar terancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi menegaskan, aturan terkait hal tertuang dalam pasal 187 huruf A angka 2. Jika keduanya terbukti baik pemberi penerima ancaman di pidana. Sanksi pidananya, kata Ade, paling rendah 36 bulan ancaman pidana kurungan dan maksimal 72 bulan.

“Jadi bukan hanya yang memberi, yang penerima juga untuk pemilihan kepala daerah, kalau si pemberi memberikan menjanjikan mengarahkan kemudian si penerima itu juga mendapatkan sanksi pidana yang sama,” kata Ade usai acara media meeting di salah satu rumah makan di Pandeglang, Kamis (3/9/2020).

Ade mengatakan, cara penindakan pelanggaran tersebut bisa melalui laporan masyarakat dan temuan petugas Bawaslu itu sendiri. Untuk itu, Ade meminta kepada semua pihak termasuk insan pers untuk peran aktif mengawasi kasus tersebut sehingga Pilkada Pandeglang benar-benar berkualitas.

“Masyarakat bisa melaporkan atau juga pengawas bisa menemukan persoalan-persoalan pemberi penerima ini silakan sampaikan kalau itu ada indikasi dugaan tindak Pidana pemilu bisa disampaikan di Gakkumdu,”katanya.

**Baca juga: Pembuatan Paspor Baru atau Perpanjangan Lebih Cepat di MPP Pandeglang.

Sebagai upaya pencegahan mahar politik, Bawaslu lanjut Ade sudah melayangkan surat kepada partai politik di Pandeglang untuk tidak memberikan atau menjanjikan terkait dengan mahar politik.

“Kita ingin membangun demokrasi yang sehat yang bersih sehingga kualitas demokrasi ini bisa dirasakan dalam kontestasi Pilkada Pandeglang 2020 ini,”tandasnya.(Aep)




Deadlock, Bawaslu Pandeglang Gelar Musyawarah Terbuka Gugatan Vokalis Jamrud Yanto Krisyanto

Kabar6.com

Kabar6- Musyawarah tertutup kedua kalinya terkait gugatan sengketa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Yanto Krisyanto – Hendra Pranova dengan KPU menemui jalan buntu. Yanto Krisyanto adalah vokalis grup band Jamrud yang bertarung dalam Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi selaku mediator mengatakan, pihaknya akan menggelar musyawarah terbuka pada hari Sabtu mendatang.

“Kalau hasilnya itu dilanjut kepada musyawarah terbuka, rencananya hari Sabtu ini, tapi kita masih susun dahulu jadwalnya. Musyawarah terbuka ini kita lakukan, karena dari hasil musyawarah tertutup ini tidak mendapatkan titik temu,” kata Ade, Kamis (13/8/2020).

Bakal calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova mengaku kecewa permohonannya tidak dikabulkan KPU. Padahal ia hanya meminta penghitungan ulang yang menurutnya tidak memakan waktu lama. “Sangat kecewa karena demokrasi tidak ada di sini, dihitung ulang apa susahnya,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, permohonan penghitungan ulang tersebut guna mencocokkan data yang dimilikinya termasuk mengetahui dasar KPU menyatakan berkas dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun belum mengetahui mekanisme musyawarah terbuka, Hendra mengaku sudah siap menghadapinya. Ia bakal menyiapkan bukti yakni B2 KWK yang sudah terinput di Silon.

“Saya minta alat bukti TMS itu apa saja, karena itu tidak dijelaskan di berita acara. Kan hanya disampaikan secara lisan, seperti
tidak ada tandatangan, berkas dukungan desa yang tidak tersusun. Itu mana fisiknya. Bisa gak kita lihat fisiknya. Karena di sajian di
berita acara itu hanya jumlah,”bebernya.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, meskipun atas dasar permohonan apapun pihaknya tidak bisa melakukan penghitungan ulang, sebab dirinya mengikuti peraturan KPU nomor 2 tahun 2020. Sebab dalam penghitungan tersebut sudah disaksikan bakal pasangan calon termasuk diawasi Bawaslu.

**Baca juga: Pedagang Siomay Keliling di Pandeglang Sodomi Bocah Lima Tahun.

Suja’i mengatakan, jumlah dukungan dalam silon dan form B2 KWK dengan B1 serta B11 KWK tidak memenuhi persyaratan, karena ada beberapa dari form tersebut yang tidak memenuhi syarat.

“Jadi yang kemarin itu tercantum dalam formulir B1 dan B11 KWK itu tidak sesuai, itu berarti tidak memenuhi syarat, maka dari itu kami rasa itu kan sudah menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, ketika tidak terpenuhi berarti dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat,”tandasnya.(Aep)




Bawaslu Terima Gugatan Vokalis Jamrud Krisyanto ke KPU Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Bawaslu Pandeglang menerima berkas permohonan keberatan dalam sengketa pasangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Yanto Krisyanto – Hendra Pranova terhadap KPU setempat. Permohonan keberatan itu diterima setelah Bawaslu menggelar rapat pleno.

Sebelumnya, KPU Pandeglang menolak dokumen dukungan perbaikan dari jalur perseorangan terhadap vokalis band rock Jamrud Krisyanto pada Pilkada Pandeglang. Atas keputusan KPU, Tim Krisyanto menggugat KPU ke Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Melihat permohonan itu memenuhi unsur formil dan materil sehingga bisa diregistrasi dan ada nanti jadwal musyawarahnya,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Senin (10/8/2020).

Bawaslu mengagendakan musyawarah tertutup dengan menghadirkan pemohon yakni Tim Krisyanto – Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang, pada Rabu lusa. Dalam musyawarah tersebut untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun lanjut Ade, jika dalam musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka. Dalam musyawarah itu nantinya pemohon membacakan keberatannya. Ade mengatakan, tenggat waktu penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, namun jika mengacu pada Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 hanya diatur selama 12 hari kalender kerja.

“Tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya sampai ke musyawarah terbuka waktunya memang diatur di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu 12 hari kalender waktunya,”jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai mengaku belum mendapatkan informasi jika permohonan bakal pasangan calon Krisyanto – Hendra Pranova diregistrasi oleh Bawaslu Pandeglang. Sehingga KPU belum bisa menyatakan sikap lantaran belum mengetahui materi yang diajukan pemohon.

**Baca juga: Diduga Keracunan Makanan, 82 Warga Carita Alami Diare dan Demam.

“Persoalan persiapan ya, kami tentunya harus membaca dulu materi permohonan dari si pemohon dalam hal ini atas nama paslon perseorangan Krisyanto Hendra Pranova. Jadi kami belum bisa menyampaikan sikap karena sampai dengan saat ini belum mengetahui secara resmi kaitan dengan ajuan permohonan itu sudah di register,”ujarnya.

Kendati demikian, KPU kata Suja’i siap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang dan juga peraturan Bawaslu. Apalagi sebagai termohon KPU memiliki hak jawab atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Krisyanto – Hendra. “Tentunya kami juga punya hak jawab atas materai permohonan yang disampaikan pemohon,”pungkas Suja’i.(Aep)




15 Juni, Bawaslu Pandeglang Aktifkan Panwascam

kabar6.com

Kabar6-  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) dan Panitia Pengawas Desa (Panwasdes) di Pandeglang akan diaktifkan kembali oleh Bawaslu Pandeglang pada 15 Juni.

Sebelumnya mereka sempat dinonaktifkan lantaran Pilkada yang bakal digelar pada Bulan September harus ditunda karena wabah Corona. Rencananya Pilkada akan digelar kembali pada Desember mendatang.

“Kami rencanakan pengaktifan tanggal 15 Juni ini,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Minggu (7/6/2020).

Kendati bakal diaktifkan kembali, Bawaslu Pandeglang masih menunggu surat resmi dari Bawaslu RI terkait kapan pengawasan Pilkada bisa dilakukan kembali. Namun jika mengacu pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan DPR tahapan Pilkada kembali berjalan.

“Tapi kalau mengacu pada hasil RDP dengan Komisi II itu dimulai lagi tanggal 15 ini. Artinya mereka  diaktifkan kembali karena kemarin sempat dinonaktifkan,” jelas Ade.

Bawaslu berharap sebelum tanggal 15 Juni 2020 surat resmi dari Bawaslu RI sudah diterima Bawaslu di daerah. Sebab dengan surat itu Bawaslu memiliki payung hukum untuk melakukan pengawasan kembali. Apalagi pada 24 Juni Verifikasi faktual bagi calon independen akan dilaksanakan.

“Persiapan pengawasan verifikasi faktual yang rencananya dilaksanakan tanggal 24 Juni ini,”terangnya.

**Baca juga: Terpapar Pemudik, Bocah di Pandeglang Positif Corona.

Ade juga mengaku akan berkoordinasi dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten terkait zona mana yang sudah ditetapkan merah dan protokol kesehatan yang benar.

“Nanti kami akan koordinasi dulu dengan tim gugus tugas meminta zona mana yang hijau dan merah dan kami juga akan meminta protokol kesehatan seperti apa, karena yang tahu protokol kesehatan dari mereka,” pungkasnya. (Aep)




Masuk Indeks Kerawanan Pemilu, Bawaslu Pandeglang Lalukan ini

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memasukkan Pilkada Pandeglang menjadi salah satu daerah sebagai Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP. Kabupaten Pandeglang berada diurutan ke 27 Kabupaten secara nasional dengan berada di level 5.

“Untuk Pandeglang IKP saat ini berada pada level lima atau tinggi tentunya kami dari Bawaslu harus punya strategi khusus untuk bagimana menurunkan status IKP,” kata Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang Karsono, Rabu (26/2/2020).

Bawaslu mengaku akan menyiapkan beberapa strategi pengawasan dengan segala pontensi kerawanannya. Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk sama-sama menjaga keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada Pandeglang.

Selain itu Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan membuka posko pengaduan soal netralitas ASN termasuk membentuk Saber anti money politik dan mendorong Pemkab Pandeglang untuk membuat surat edaran tentang netralitas ASN.

“Kemudian terkait money politik, kita akan membuat Saber anti politik,” katanya.

**Baca juga: Dongkrak Partisipasi Pemilih, Pilkada Pandeglang Harus Dibuat Eksotis.

Adapun terkait IKP, Ada empat dimensi yang menjadi penilaian Bawaslu untuk mengukur kerawanan pemilu di setiap daerah. Pertama, konteks sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, relasi ditingkat lokal.

Kedua Pemilu yang bebas dan jujur dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Ketiga, Kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan kampanye calon. Terakhir partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik partisipasi publik.(Aep)




Bawaslu Pandeglang Gandeng Media Massa Awasi Pemilu 2019

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengandeng media massa di Kabupaten Pandeglang dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menilai media memiliki peran penting dalam fungsinya sebagai kontrol sosial. Tak hanya itu, peran media tidak bisa dikesampingkan dalam mensukseskan Pemilu.

Sebab menurut Ade media bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait kegiatan Bawaslu maupun tahapan Pemilu termasuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Hal itu katakan Ade dalam kegiatan Media Meeting disalah satu hotel di Pandeglang, Rabu (27/3/2019). Acara ini dihadiri oleh puluhan jurnalis yang biasa meliput di wilayah Pandeglang, baik media cetak, elektronik, maupun online.

“Karena media punya peran strategis dalam pemilu terkait dengan fungsi kontrol dan pengawasan termasuk edukasi perihal tahapan-tahapan Pemilu 2019,” ujarnya.

Oleh sebab itu lanjut Ade, Bawaslu ingin membangun sinergi dengan awak media untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai tahapan Pemilu. Dengan demikian, pesta demokrasi lima tahunan di Pandeglang bisa berjalan lancar.

“Oleh karena nya hari ini kita bangun sinergi dengan mengadakan acara media meeting bersama media yang ada di Pandeglang. Baik cetak, elektronik, maupun online,” benernya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Banten, Samani. Menurutnya, media punya peran yang sangat penting untuk bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk bisa menginformasikan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu.

“Sekaligus, dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu disetiap jenjang dan setiap tahapan,” sebutnya.

Maka dari itu, dia berharap melalui Media Meeting tersebut, terjalin suatu hubungan yang lebih intens lantaran Bawaslu juga membutuhkan peran media untuk bisa menginformasikan hasil kerja pengawasan dalam setiap tahapan pemilu.**Baca juga: Warga Pakualam Sepakat Jalan Bhayangkara Dilebarkan.

“Sehingga publik mengetahui apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu,” pungkasnya.(Aep)




Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pandeglang Minta Parpol Tandatangani Pakta Integritas

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan kunjungan kelembagaan ke seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 dalam rangka mencegah terhadap potensi-potensi pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu berharap peserta pemilu menjaga kondisivitas dikabupaten Pandeglang,” ungkap Komisioner Bawaslu Karsono, Sabtu (24/11/2018).

Saat ini sejumlah Parpol telah dikunjungi Bawaslu diantaranya Perindo, Gerindra, PSI,
PAN, Berkarya, Golkar, PBB, PKB dan PKS, sisanya akan dikunjungi pada hari Senin dan Selasa depan. Bawaslu juga mensosialisasikan, peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018, tentang pengawasan kampanye pemilu 2019.**Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 700 APK.

“Bawaslu meminta partai politik untuk menandatangani pakta integritas pemilu 2019,” pungkasnya.(aep)




Bawaslu Pandeglang Awasi Kunjungan Jokowi Ponpes Raudhatul Ulum

kabar6.com

Kabar6-Bawaslu Pandeglang melakukan pengawasan kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Ponpes Raudhatul Ulum di Kampung Cidahu, Kecamatan Cadasari, Sabtu (3/11/2018).

Pengawasan kegiatan kunjungan ke lembaga pendidikan itu untuk melihat secara langsung ada atau tidaknya kegiatan kampanye.

Komisioner Bawaslu Pandeglang Karsono mengungkapkan, pihaknya tak melihat adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dan simbol-simbol atau kegiatan kampanye saat Capres nomor 01 kunjungan ke Ponpes yang dipimpin oleh KH Abuya Muhtadi.

“Diareal kunjungan Pak Presiden memang tidak terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) atau pun simbol-simbol mekanisme kampanye. Kalau dari kegiatan simbolnya (kampanye) kami tidak melihat,” kata Karsono usai melakuan pengawasan kunjungan tersebut.

Capres yang berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin ke Ponpes tersebut dalam kunjunganya melakukan pertemuan tertutup dengan beberapa tokoh.

Karsono menerangkan pihaknya tidak bisa menyampaikan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Tapi sepintas Jokowi hanya menyampaikan program kerjanya.

“Tapi kalau secara sepintas Pak Jokowi hanya menyampaikan program kerja saja, tidak menyampaikan visi misi atau program yang kemudian mengarah untuk mendukung beliau di Pilpres 2019,”jelasnya.

Meski tidak tak melihat adanya unsur kampanye, Bawaslu akan melakuan evaluasi hasil pengawasan kunjungan tersebut.**Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Ponpes Raudhatul Ulum.

“Kita akan kaji, kalau ada hal yang memang menurut versi pengawas pemilu ada yang perlu kita dalami, pasti kita dalami,” pungkasnya.(aep)