oleh

Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 700 APK

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kota Tangerang. Sejak awal masa kampanye tanggal 23 September 2018, sebanyak 700 APK digulung dan ditertibkan

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan kegiatan penertiban APK sudah dilakukan beberapa kali. Namun tak dapat dipungkiri masih banyak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran tentang pemasangan APK. Rata-rata yang ditemukan melanggar yaitu spanduk dan baliho Calon Anggota Legislatif (caleg).

“Kami menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang. Sampai saat ini ada 700 APK yang ditertibkan, rata-rata spanduk dan baliho caleg,” katanya, Sabtu (24/11/2018).

Selain tidak sesuai pada tempat, Bawaslu juga menertibkan bahan kampanye yang dipasang di sembarang tempat. Seperti di pepohonan, tiang listrik, dan tempat orang yang tidak ada izin.**Baca Juga: Mantan Kapolres Serang Kota Jabat Wakapolresta Tangerang.

Agus mengatakan, jika masih ada caleg yang memasang APK dan bahan kampanye di sembarang tempat, Bawaslu pertama-tama mengingatkan para caleg melalui pengurus partai politik. Apabila tetap tidak diindahkan dan APK atau bahan kampanye yang melanggar tidak diturunkan, maka Bawaslu melakukan tindakan tegas berupa penertiban.

“Kami berharap bagi pengurus partai politik agar bisa memberikan informasi kepada para calegnya untuk taat dan tertib atas aturan yang sudah ditetapkan. Aturan pemasangan APK sebagaimana dalam SK Ketua KPU Kota Tangerang sudah disampaikan kepada seluruh partai politik,” tambahnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email