oleh

Soal Pemangkasan Honorer Non Kategori, FPNPB Bakal Koordinasi dengan KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait dengan berita pemangkasan honorer non Katagori, sebanyak 4.300 yang dilakukan oleh Gubernur Banten dan KPK, Pengurus Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Non Katogori, Kamis (27/9/2018) akan beraudensi dengan pimpinan KPK untuk penjelasan pemangkasan honorer non katagori dilingkungan Pemprov Banten.

“Terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media cetak lokal Banten. persoalan statmen Gubernur Banten kami, dari Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Non Katagori akan lakukan audensi dengan pimpinan KPK untuk mempertanggung jawabkan soal dorongannya kepada Gubernur Banten untuk memamangkas jumlah honorer non katagori dilingkungan Pemprov Banten,”ujar Ketua FPNPB Non Katagori, Rangga Husada, saat lakukan Evaluasi Forum di Disnakertras Banten, Selasa (25/9/2018).

Ia melanjutkan, bahwa statmen yang dilontarkan oleh Gubernur Banten yang membawa-bawa nama KPK sudah sangat menzolimi teman-teman Honorer non katagori.

“Tentunya dari kejadian ini kami segera menindak lanjuti dengan beberapa agenda yang hari ini sudah kami buat bersama pengurus Forum, dari agenda yang sudah ada antaranya kami akan lakukan audensi dengan KPK, dilanjut dengan Gubernur Banten dan kami lakukan beraudensi dengan Menpan RB terkait status teman-teman honorer non katagori,” katanya.

Dari itu juga, Rangga menjelaskan, selama ini dirinya bersama pengurus sudah melakukan koordinasi dengan beberapa Tim SSH dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten terkait dengan status.**Baca juga: Ditangkap Polisi, Pria Ini Mengaku Tembak Hantu dengan 2 Butir Peluru.

“Dari terbitnya berita pemangkasan kami bersama pengurus langsung berkoodinasi dengan beberapa pejabat yaitu Pak Desta dari BAPEDA salah satu tim perumus SSH, memang kenaikan sudah didepan mata, lalu kami bertemu dengan Pak Ahmed BPKAD dan dengan Asda II Pemprov Banten, dari koordinasi itu ada kabar baik adalah Pemprov ingin mempertahankan status teman-teman honorer walaupun itu sesuai dengan pendataan terakhir di tahun 2017,” pungkasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email