oleh

Ditangkap Polisi, Pria Ini Mengaku Tembak Hantu dengan 2 Butir Peluru

image_pdfimage_print

Kabar6-Christian J. Devaux (25) ditangkap polisi dengan dakwaan menembakkan dua butir peluru dari pistol miliknya pada sosok yang disebutnya sebagai hantu. Pria asal 71 Old Post Road, Massachusetts, Amerika Serikat, ini ditangkap di jalanan setelah berusaha kabur saat petugas menunjukkan surat penangkapannya.

Devaux, melansir freaklore, dituduh dengan dakwaan pelepasan senjata api ilegal, membuat pernyataan palsu kepada polisi, kejahatan tingkat kedua yang membahayakan, menyalahgunakan panggilan darurat, dan perilaku tidak tertib. Dalam sebuah pernyataan tertulis, Devaux menelepon 911 dini hari untuk melaporkan bahwa ada seorang pria yang mengenakan kaus berkerudung dan topeng yang memegang senapan telah membobol rumahnya.

Selanjutnya, Devaux melepaskan dua tembakan untuk menakut-nakuti penyusup tersebut. Petugas yang tiba di rumah Devaux, mengatakan mereka tidak menemukan bukti bahwa tempat tinggalnya telah rusak atau bahwa pria misterius yang dijelaskan dalam panggilan 911 itu nyata.

Sementara para tetangga mengatakan, mereka tidak mendengar atau melihat sesuatu pada pagi itu yang akan menimbulkan alarm, kecuali dua tembakan yang dilepaskan oleh Devaux. Selain itu, petugas juga menemukan kejanggalan dengan pernyataan terselubung Devaux, di mana dia menggambarkan telah menembakkan dua peluru sebagai tembakan peringatan, namun dengan sengaja membidik bagian kepala si penyusup.

Namun petugas menemukan dua peluru telah tertancap di dinding rumah Devaux yang kurang dari satu meter dari lantai. Kepada polisi, Devaux mengatakan bahwa polisi bahwa dia telah menjadi paranormal selama lima atau enam tahun dan baru-baru ini menemukan penampakan di bekas Sekolah dan Rumah Sakit Pelatihan Mansfield.

Tidak ingin dianggap gila, Devaux mengatakan ada kemungkinan bahwa penyusup yang dia tembak adalah hantu atau sesuatu dari alam gaib. Polisi negara bagian menjelaskan, Devaux telah membuat laporan yang sangat mirip tentang perampokan rumah oleh hantu pada 2011 lalu. Devaux dibebaskan setelah membayar uang obligasi sebesar Rp74 juta. ** Baca juga: 3 Kali Dijual, Mobil Antik Ini Selalu Kembali Kepada Pemiliknya

Ada-ada saja.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email