oleh

Soal Parkir Meter, PT PITS Harus Ikuti Aturan

image_pdfimage_print
Parkir meter di tangsel.(yud)

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempersilahkan bila Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mampu mengembangkan sayap bisnisnya dengan mengelola parkir meter.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Amar mengatakan, pihaknya mempersilahkan siapa saja untuk mengelola parkir meter di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini asalkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. **Baca juga: Operator Parkir Meter Sebut Dewan Tangsel Puas.

“Silahkan saja PT PITS atau perusahaan lain untuk mengelola parkir meter tetapi nanti dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), kan kewenangan Dishubkominfo dalam pengelolaan parkir,” terang Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini ketika dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Rabu (6/4/2016). **Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Bentuk Pansus Parkir.

Amar kembali menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa terkait pengelolaan parkir meter yang telah dilaksanakan di 8 titik yang tersebar di Kota Tangsel ini. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Masih Selidiki Kasus Parkir Meter di Tangsel.

“Kalau pendapat kami yang namanya pendapatan parkir mencapai ratusan juta itu haruslah dilakukan lelang dalam menentukan pengelola parkirnya, jadi untuk PT PITS ataupun perusahaan lainnya boleh ikut proses lelang dan yang menang nanti berhak mengelola parkir meter,” pungkas Amar lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email