oleh

SMPN 1 Mancak Disegel, Aktivitas Belajar Siswa Terganggu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala sekolah, guru dan siswa dari SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, meminta Pemkab Serang segera menyelesaikan persoalan tanah sekolah tersebut, dengan ahli warisnya.

Sehingga, kegiatan belajar mengajar siswa tidak terganggu. Terlebih, siswa kelas 3 akan menghadapi tahapan Ujian Nasional (UN) untuk kelulusan.

“Sudah ada putusan dari PN Serang, mereka kasasi langsung ke MA. Dinas (pendidikan) itu berpegangan ke putusan MA saja. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan ini semua,” kata Tata Witarsa, Kepala Sekolah SMPN1 Mancak, saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/12/2018).

Kepala sekolah menengah pertama yang berada di puncak Gunung Sari ini bercerita kalau, sang ahli waris mengaku tanahnya belum dibayar oleh Pemkab Serang.

Pernah digugat ke pengadilan dan dimenangkan Pemkab Serang. Tanahnya seluas 4.200 meter.**Baca Juga: Tekan Peredaran Miras, Satpol PP Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras

Saat di pengadilan, ada dua Akta Jual Beli (AJB). Surat jual beli pertama tertulis tanah seluas 4.200 meter persegi. Surat keduanya, tertulis kuas tanah sekitar seribu meter persegi.

“Yang dipermasalahkan kelebihannya itu (seribu meter persegi). Dulu kan belinya bukan meteran, tapi kotakan,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email