oleh

Sempat Melawan, Buronan Kasus KDRT Akhirnya Diringkus

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:  Heriyanto anak dari Suhelly (Alm). Terpidana Heriyanto merupakan warga Dusun Sri Mulyo, Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

**Baca Juga: Jabatan Suami Habis, Istri Kades Geredug Pandeglang Dilantik jadi Pjs Kades

Heriyanto anak dari Suhelly (Alm) adalah terpidana yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN.Srl tanggal 28 Agustus 2023.

Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan yaitu menyerang tim dengan cara kekerasan (memukul dan menendang). Namun, Tim dapat mengatasinya sehingga Terpidana dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

Print Friendly, PDF & Email