oleh

Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara PLN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemeriksaan terhadap tersangka AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo) oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng, telah selesai dilakukan pada Kamis (21/12/2023).

Tersangka AM dan tersangka MF diperiksa dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH. MH, Kamis (21/12/2023).

**Baca Juga: Kapolres Zain Berikan Buku Saku ke Anggota, Jurus Jaga Netralitas Pemilu

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).

Menurut Dodik Mahendra, tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Red)

Print Friendly, PDF & Email