oleh

Selama PSBB, Satpol PP Tangsel Segel 250 Tempat Hiburan, 110 Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja mengklaim telah  menjatuhkan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan ratusan   tempat hiburan yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

“Bentuk pemberian sanksi mulai dari pemasangan stiker tanda segel hingga pencabutan izin operasional,” ujar Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah, Senin petang 24/8/2020.
Mursinah mengatakan penegakan Perda selalu dilakukan setiap saat ketika PSBB ataupun tidak.

Berdasarkan salinan laporan hasil pelaksanaan PSBB kedelapan yang diperoleh kabar6.com, Satpol PP Tangsel telah menindak 3.050 orang pelaku pelanggaran. Mereka terbukti tidak pakai masker di ruang publik dikenai sanksi sosial menyapu jalanan.
Sementara tempat usaha yang ditegur secara lisan dan peringatan tertulis sebanyak 512. Sebanyak 250 di antaranya disegel pakai stiker.

Kemudian tempat hiburan yang ditutup dan dipasangi stiker segel ada 110 titik. Terakhir, empat karaoke izin operasionalnya dicabut.

Keempat karaoke yakni, Lemon, Matador, Master Piece dan Double Six yang semuanya terletak di kawasan BSD. “Setiap hari kami terus patroli dibantu jajaran samping (personel TNI/Polri),” ujarnya.

**Baca juga: Sabtu Tangsel Gelar Rapid Tes Massal, Sasar 500 Orang.

Satpol PP, kata Mursinah, setiap hari patroli tidak hanya ke lokasi tempat hiburan. Patroli juga menyasar ke lokasi pemukiman penduduk serta pusat-pusat keramaian.
Petugas gabungan rutin melakukan patroli untuk sosialisasikan pentingnya masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sekarang sudah 80 persen. Dan target kami 90 persen,” klaim Mursinah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email