oleh

UMKM Lebak Usul Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Disebut, bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM di Tanah Air.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak, mencatat, hingga saat ini sudah sebanyak 6.500 pelaku UMKM yang telah mengusulkan untuk mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

“Sampai saat ini sekitar 6.500 UMKM yang sudah mengusulkan, siapa cepat dia dapat dan verifikasinya oleh kementerian,” kata Kabid Pembinaan UKM Dinas UMKM Kabupaten Lebak, Rully Yanrilla, kepada Kabar6.com, Selasa (25/8/2020).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan tersebut adalah pelaku UMKM belum mengakses pembiyaan dan memiliki rekening mandiri dengan tabungan kurang dari Rp2 juta.

“Tapi hasil zoom meeting dengan Deputi Pembiayaan hal itu diabaikan, yang penting datanya NIK, KK, foto dan jenis usahanya apa, alamat usaha dan nomor rekening kalau ada,” ujar Rully.

Kata Rully, tidak ada penjelasan bahwa UMKM yang telah mendapat bantuan dampak Covid-19 tidak diperbolehkan untuk mengusulkan bantuan BPUM.

“Itu tidak ada dalam persyaratan, mau yang sudah dapat atau belum diperbolehkan untuk mengusulkan,” ucap dia.

**Baca juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Kajari Lebak Perintahkan Cek Instalasi Listrik di Kantornya.

Namun kata Rully, pihaknya melakukan pendataan kembali dan tak serta merta menggunakan data usulan bantuan hidup dampak Covid-19 dari APBD kabupaten.

“Kami data ulang bukan berarti menggunakan data yang awal, jadi tetap menjaring. Kami buat surat edaran kepada camat, pelaku UMKM, komunitas dan media sosial. Tiap hari datanya ada masuk ke kami dan secar bertahap dan segera kami usulkan,” tutur Rully.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email