oleh

Sekolah Disegel, Kadindik Tangsel Minta Lurah Urus Warganya

image_pdfimage_print

Kabar6-Ulah Matalih dan Mahpud, warga yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan di SD Negeri Jurang Mangu Barat 03, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dianggap sudah keterlaluan.

Mengingat polemik ini bukan kali pertama terjadi atas kasus serupa tapi beda obyek.

“Keterlaluan banget. Saya akan minta ke lurahnya deh untuk ngurusin warganya biar benar, kasihan anak-anak murid jadinya,” tegas Mathodah S, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangsel kepada kabar6.com saat dihubungi lewat sambungan selularnya, Minggu (7/12/2014).

Menurutnya, Mahpud sebelumnya pernah terlibat polemik yang sama dengan pemilik sebuah yayasan pemilik sekolah swasta tak jauh dari lokasi sengketa saat ini. Namun masalah tersebut telah rampung setelah pihaknya membantu memediasikan antarkeduanya.

Berkaitan dengan pengakuan luas lahan yang diklaim sebagai miliknya di SDN Jurang Mangu Barat 03, dipandang terlalu berlebihan. Sebab, luas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris bukan sekitar 100 meter.

“Sebenarnya cuma 13 meter. Dan, itupun ahli waris ngaku surat-suratnya hilang, akhirnya bikin surat kehilangan ke kepolisian dan ngiklanin ke koran,” terang Mathodah.

Apalagi tuntutan Mahpud yang meminta proses penggantian lahan dipercepat baginya tak masuk akal. Mathodah tambahkan, sesuai aturan dalam prosedur penggantian lahan bukan kewenangan lembaga yang dipimpinnya.

Bila dituruti, ia khawatir akan menjadi temuan dan kesalahan dalam penggunaan kas daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten. **Baca juga: Kasus Segel Sekolah di Tangsel Bikin Prihatin.

“Masa mintanya ke kita. Saya pernah ingatin, hati-hati bertindak, karena ganggu anak sekolah bisa dilaporkan ke polisi,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email