PNS Pemkot Tangerang Selatan.(foto:yud)
Kabar6-Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad, mewanti-wanti kepada seluruh anak buahnya untuk tidak cuti berkepanjangan. Sebab, libur perayaan lebaran bagi Aparatur Sipil Negara sudah ditetapkan.
“Itu libur cuti bersama kan udah termasuk lama,” katanya kepada kabar6.com usai hadiri acara Silaturahmi Ramadhan Bersama Paguyuban Wartawan Harian Tangsel di MS Futsal, Kecamatan Serpong, Kamis (15/6/2017).
Regulasi tentang libur lebaran sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo itu menetapkan cuti bersama mulai 23-30 Juni 2017.
“Jadi enggak ada alasan kena macet atau apa pas mudik lebaran. Kan sudah liburan sampai 10 hari,” ujar Muhamad.
Muhamad menyebutkan, hukuman yang diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga penyetopan pemberian Tunjangan Prestasi Pegawai. Pemberian sanksi dijatuhi tergantung dari tingkat kesalahan setiap Pamong Praja.
”Kalau melanggar saya enggak segan-segan berikan sanksi. Nanti pas hari pertama masuk absensi pegawai akan dimonitor,” sebutnya.(yud)