oleh

Sekda Tangsel: PNS Enggak Ada Alasan Mudik Kejebak Macet

image_pdfimage_print

PNS Pemkot Tangerang Selatan.(foto:yud)

Kabar6-Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad, mewanti-wanti kepada seluruh anak buahnya untuk tidak cuti berkepanjangan. Sebab, libur perayaan lebaran bagi Aparatur Sipil Negara ‎sudah ditetapkan.

“Itu libur cuti bersama kan udah termasuk lama,” katanya kepada kabar6.com usai hadiri acara Silaturahmi Ramadhan Bersama Paguyuban Wartawan Harian Tangsel di MS Futsal, Kecamatan Serpong, Kamis (15/6/2017).

Regulasi tentang libur lebaran sudah diatur oleh ‎Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Surat edaran  yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo itu menetapkan cuti bersama mulai 23-30 Juni 2017.

“Jadi enggak ada alasan kena macet atau apa pas mudik lebaran. Kan sudah liburan sampai 10 hari,” ujar Muhamad.

Muhamad menyebutkan, hukuman yang diberikan mulai‎ dari sanksi administras‎i hingga penyetopan pemberian Tunjangan Prestasi Pegawai. Pemberian sanksi dijatuhi tergantung dari tingkat kesalahan setiap Pamong Praja.

‎”Kalau melanggar saya enggak segan-segan berikan sanksi‎. Nanti pas hari pertama masuk absensi pegawai akan dimonitor,” sebutnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email