oleh

Sekali Transaksi, US Dijanjikan Imbalan Rp11 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-US, pemilik narkoba jenis sabu yang ditangkap jajaran petugas Polsek Jatiuwung, ternyata tergiur dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar Rp11 juta untuk sekali transaksi oleh C, selaku pemasok sabu.

Hal itu terungkap dari pengakuan US saat diperiksa petugas. Adapun puluhan paket barang haram yang didapati petugas dari tangannya, diakuinya juga diperoleh dari seseorang beriniasial C.

“Janjinya Rp11 juta sekalinya,” singkat US di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (26/7/2018).

Sedangkan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, bahwa US merupakan tahanan yang sudah sempat dibebaskan karena habis masa tahanannya karena kasus serupa.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam dipenjara dengan kasus yang sama, setelah keluar tersangka malah tidak jera dan kembali bermain narkotika,” tutur Eliantoro.**Baca juga: Sudah Pernah Masuk Penjara, Pria Ini Masuk Lagi Karena Narkoba.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dalam ancaman hukuman 20 tahun penjara.(RAS)

Print Friendly, PDF & Email