oleh

Sudah Pernah Masuk Penjara, Pria Ini Masuk Lagi Karena Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Jatiuwung berhasil menangkap US, seorang pria yang merupakan residivis atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami menangkap dia, karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu, berikut barang bukti 35 bungkus plastik klip bening, pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam dipenjara dengan kasus yang sama, setelah keluar tersangka bermain narkotika lagi,” jelas Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf, Kamis (26/7/2018).

Ikhwal penangkapan US didapatkan informasi dari warga bahwa di perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangam Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sering dijadikan transaksi sabu.

“Dari informasi masyarakat tersebut, kemudian anggota Reskrim melakukan observasi di Jalan Blok C Perumahan Sekneg RT 007 RW 003, Kelurahan Panunggangan. Saat itu anggota melihat satu orang laki-laki tidak dikenal dalam keadaan tidak tenang, gelisah, dengan tatapan mata segala arah,” tutur. Eliantoro.

Dari situ, lanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan kepada US, dan didapati satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat 20 bungkus paket kecil plastik klip bening.

Di dalam paket tersebut terdapat narkotika jenis sabu golongan l dan satu bungkus klip bening berisi 15 bungkus paket kecil berisi sama.

“Jadi total barang bukti yang berhasil di amankan 35, setara dengan 17,5 gram,” jelas dia.**Baca juga: Perampok Gasak Rp17 Juta Dari Minimarket di Graha Raya Serpong.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dalam ancaman hukuman 20 tahun penjara.(RAS)

Print Friendly, PDF & Email