oleh

Sampai 6 Agustus, KPU Lebak Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan 664 Bacaleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebak dari yang diajukan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sedang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita mengatakan, verifikasi administrasi (vermin) dari tanggal 16 Juli hingga 6 Agustus merupakan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

“Sampai tanggal 6 Agustus 2023, KPU melakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. Jumlahnya ada 664 bacaleg yang dokumennya kita lakukan vermin,” kata Lita kepada Kabar6.com, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, dari 720 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol, hanya 56 bacaleg yang dokumen persyaratannya memenuhi syarat (MS). Sisanya 664 bacaleg dilakukan pengajuan perbaikan untuk dilakukan vermin.

**Baca Juga: Maling di Warung 24 Jam dan Agen BRILink Ditangkap Polresta Serkot

“Setelah vermin perbaikan ini maka tidak ada lagi perbaikan dokumen oleh parpol. Jadi nanti disampaikan berapa yang TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS,” terang Lita.

Setelah proses vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar calon sementara (DCS). Berikut tahapannya:

a. Pencermatan rancangan DCS 6 – 11 Agustus 2023
b. Penyusunan dan penetapan DCS 12 – 18 Agustus 2023
c. Pengumuman DCS 19 – 23 Agustus 2023
d. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 14 – 20 September 2023.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email