oleh

KPU Lebak: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan 18-24 Februari

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak mulai dilaksanakan besok

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebak Deni Wahyudin mengatakan, rapat pleno rekapitulasi dijadwalkan mulai tanggal 18-24 Februari 2024.

“Ada yang mulai besok, kita targetkan tanggal 24 rapat pleno di seluruh PPK sudah sudah selesai. Mudah-mudahan lancar,” kata Deni kepada Kabar6.com, Sabtu (17/2/2024).

Rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan dilakukan setelah hasil kotak suara di tiap TPS digeser secara berjenjang ke panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa kemudian ke PPK.

“Semua KPPS sudah menggeser dan sudah terkumpul, jadi sudah siap dilakukan pleno rekapitulasi oleh teman-teman PPK,” ujar Deni.

Kata dia, KPU Lebak telah menyampaikan kepada PPK untuk segera menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pleno rekapitulasi.

“Salah satunya teman-teman harua menyiapkan tata tertib rapat pleno yang akan dipimpin oleh Ketua PPK. Lalu mengirim surat undangan ke peserta pleno, seperti unsur Forkopimcam, PPS, perwakilan partai dan saksi,” jelas Deni.

**Baca Juga: Mulai Seleksi, Pemkab Targetkan Siswa Asal Serang Bisa Wakili Paskibraka Nasional

“Semoga pleno berjalan dengan baik dan lancar, tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah dia.

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara PPK Kalanganyar Restifa Anbiya menyampaikan, rapat pleno rekapitulasi di Kalanganyar akan dimulai Senin, 19 Februari 2024. Persiapan sudah dilakukan, termasuk mengirimkan surat undangan.

“Surat undangan ke para peserta rapat pleno terbuka sudah disampaikan. Undangan saksi hanya berlaku untuk 1 orang dan harus membawa surat mandat,” kata Restifa.

Ia menerangkan, jadwal rapat pleno telah disusun dengan memperhatikan jumlah desa di Kalanganyar. Hal ini agar pelaksanaan rekapitulasi berjalan sesuai dengan jadwal tahapan.

“Ada 7 desa dengan jumlah TPS sebanyak 106. Jadi rekapitulasi akan berjalan secara berurutan. Pertama PPWP (Pemilu presiden dan wakil presiden) lalu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email