oleh

Rumah Tersangka Kasus Perpajakan Digeledah

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada tanggal 29 sampai 31 Januari 2024, sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sanpai 2021.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2  tempat yaitu :
1. Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor;
2. Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.

**Baca Juga: Uji Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara, 3 Capres Diundang DPR RI

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, melalui keterangan resminya, Kamis (1/2/2023).

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021,” kata Vany.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

“Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email