oleh

Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Jampang Cikoneng, BPBD Lebak: Perlu Konsultasi Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama menyatakan, relokasi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Jampang Cikoneng, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, perlu dikonsultasi kembali.

“Kami perlu konsultasi lagi soal itu, karena juga akan melihat bagaimana ketersediaan anggaran,” kata Febby kepada Kabar6.com, Rabu, 9 Maret 2022.

Febby menuturkan, saat 2019 lalu, pemerintah menawarkan relokasi kepada 115 pemilik rumah karena berdasarkan kajian Badan Geologi tanah yang dijadikan permukiman warga sudah tidak layak ditempati dan berstatus zona merah pergerakan tanah.

“Kemudian dilakukan musyawarah, ada dua opsi kemudian dipilih opsi kedua yakni relokasi mandiri. Jadi dengan relokasi mandiri itu, pemda memberikan bantuan uang kepada warga untuk mencari tempat baru, namun tanah yang mereka tinggal tetap jadi milik mereka,” terang Febby.

Namun, dari 115 rumah yang ditawari untuk relokasi mandiri, hanya 73 rumah yang saat itu mau relokasi dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp1,595 miliar. Sementara 42 rumah lainnya memilih tetap di kampung tersebut.

**Baca juga: Kades dan Perangkat Desa di Lebak Belum Divaksin Booster, Usulan ADD Ditunda

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Iya jadi saat itu 42 keluarga itu tidak mau relokasi karena rumah mereka masih aman,” ungkapnya.

“Tentu sekarang yang jadi prioritas kita adalah penyelamatan nyawa dulu, tenda pengungsian sudah dipasang, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait relokasi itu,” kata Febby.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email