oleh

Rekam Jejak Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pertengahan Februari lalu ia juga menyandang status serupa atas korupsi pengadaan komputer UNBK 2018.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengungkapkan, konstruksi kasus SMKN 7 Tangsel ini bermula dari Ardius ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah. Mandat terbit sekitar November 2017 dalam Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

“Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa (26/4/2022).

Ali jelaskan, lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat senilai Rp 2,9 juta per meter persegi. Tersangka mengabaikan kondisi akses utama lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.

**Baca Juga: KPK Jerat Tiga Tersangka Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Ardius tidak melakukan pemaparan ke tim koordinasi. Desember 2017 tersangka Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti rugi tanpa miliki kuasa khusus dari pemilik lahan.

Musyawarah ganti rugi hanya dihadiri Ardius, Agus dan Agus Salim yang saat itu menjabat sebagai Lurah Rengas.

“Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp 2,9 juta per meter dan luas lahan 5.969 meter sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar,” terang Ali.

Ardius telah duluan memproses dan tandatangani berita acara pembayaran ganti rugi lahan berikut kwitansi. Pihak penerima Agus Kartono, padahal semestinya dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pemilik lahan yang sah.

Ardius Prihantono juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.

Sebelumnya sekitar 2013, Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar
Rp 3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal.

Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk
pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel yang
diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia sebesar Rp 4,1 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia dari AK adalah sebesar Rp 7,3 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga
menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel,” papar Ali.(yud)

Print Friendly, PDF & Email