oleh

KPK Sidik SK Fiktif Panitia Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (Tangsel) Senin kemarin periksa pegawai pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Enam orang saksi dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

“(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Keenam saksi adalah, Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammad Yasser.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya surat keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah,” terang Ali.

**Baca juga: Modus Praktek Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel yang Diusut KPK

Adapun salah satu pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel, Jalan Cempaka 2, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur. Belanja tanah berlangsung pada Tahun Anggaran 2017.

Hingga kini lembaga antirasuah belum mempublikasikan konstruksi persoalan secara menyeluruh serta siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(yud)

Print Friendly, PDF & Email