oleh

KPK Jerat Tiga Tersangka Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka kasus pengadaan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini dilaporkan lantaran aksesibilitas lahan tidak representatif tapi harganya jauh lebih mahal dari normal.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (26/4/2022).

Ketiga orang tersangka yakni, Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Pada saat Tahun Anggaran 2017 lalu ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dua orang tersangka lainnya dari kalangan usaha yang berperan sebagai calo tanah adalah Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Berdasarkan laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp10,5 miliar.

“AK menerima sejumlah sekitar Rp 9 miliar dan FN menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar,” terangnya Ali.

**Baca juga:

http://kabar6.com/kpk-geledah-terduga-makelar-tanah-smk-negeri-7-tangsel-di-pamulang/

http://kabar6.com/kasus-smkn-7-kpk-geledah-rumah-di-pamulang-bawa-koper/

http://kabar6.com/modus-praktek-dugaan-korupsi-smkn-7-tangsel-yang-diusut-kpk/

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ali pastikan tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Farid Nurdiansyah di gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Ardius Prihantono sudah mendekam duluan di Rutan Kelas II Pandeglang sebagai tersangka kasus pengadaan komputer UNBK Tahun Anggaran 2018.

“KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung hari ini,” terang Ali.(yud)

Print Friendly, PDF & Email