oleh

Rampok Alfamart di Cikupa, Dua Pengemudi Ojol Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pengemudi Ojek Online (Ojol) diamankan pohak Polresta Tangerang. Pasalnya kedua ojol tersebut melajukan aksi pencurian di salah satu Alfamart di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari aksinya tersebut kedua pelaku yakni M (27) dan S (27) berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta.

Polisi berhasil mengetahui ciri-ciri keduanya dari rekaman kamera pengawas minimarket tersebut.

Dalam rekaman tersebut terlihat gerak gerik pelaku yang turun dari kendaraan sebuah sepeda motor warna putih dan langsung masuk ke dalam minimarket dan langsung menodongkan senjata api ke arah karyawan yang berada di sekitar kasir.

Tidak hanya itu, dua kedua ojol itu pun juga mengancam akan membunuh karyawan tersebut bila tidak mengikuti perintahnya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang.

Kemudian, kedua pelaku menggiring karyawan ke lokasi penyimpanan uang dan meminta karyawan minimarket menyerahkan uang tersebut. Setelah dirasa cukup, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda duanya.

Kapolres Kota Tangerang, AKBP Ade Ari Syam mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terpaksa melakulan aksi pencurian setelah setoran dari hasil bekerja sebagai ojek online kurang, ditambah ekonomi keluarga dari para tersangka tengah sulit.

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ini sebanyak dua kali di Cikupa dan Kosambi, dan hasil dari curiannya ini digunakan untuk memenuhi setoran, kebutuhan keluarga dan foya-foya,” katanya di Mapolresta Tangerang, Selasa, (12/11/2019).

Kedua pelaku pun selalu beraksi di minimarket, terutama Alfamart yang sering buka selama 24 jam. Dalam aksinya pun, kedua pelaku selalu membawa senjata api yang digunakan untuk menakuti atau mengancam para korban.

“Mereka beraksi membawa senjata dan setiap beraksi mereka selalu menodongkan senjatanya, mengancam korban yang tidak lain adalah karyawan minimarket, kemudian meminta karyawan untuk menunjukan lokasi penyimpanan uang,” ujarnya.

Kini, dua pelaku yang berhasil diamankan di kawasan Pinang, Tangerang dan Surabaya, Jawa Timur ini, mendekam di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari tangan para pelaku, polisi pun menyita barang bukti, satu jaket Grab, helm Grab, serta dua unit handphone. Sedangkan, untuk senjata api yang digunakan pelaku, sengaja dibuang di kawasan Sungai Cisadane.**Baca juga: BPKAD Sebut Sebagian Aset Daerah di Kabupaten Tangerang Rusak Berat.

“Satu barang bukti masih kami cari, dan kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.(Vee)