Kabar6-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pertanyakan tindaklanjut laporan Yudi Wibowo, jurnalis kabar6.com. Kepastian supremasi hukum dianggap penting karena alat bukti beserta keterangan saksi maupun para pelapor terlapor sudah ditangan pihak kepolisian.
Pelapor menempuh jalur hukum atas perbuatan Entol Wiwi Martawijaya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga setempat yang nyaris memukulnya pada Selasa, 22 Juni 2021 silam.
“Kami mewakili teman-teman organisasi berharap pihak kepolisian lebih terbuka dan tegas dalam penanganan kasus ini,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Tangsel, Malik Abdul Azis, Selasa (24/8/2021).
**Baca juga:
Ahli Hukum: Kadispora Tangsel Mestinya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi KONI, Kadispora Tangsel Dua Kali Diperiksa Kejari
Wartawan Laporkan Arogansi Oknum Pejabat Pemkot Tangsel ke Polisi
Arogansi Oknum Pejabat, BKPP Tangsel: Gak Ada Bagus-bagusnya
Keluar Gedung Kejari Kadispora Tangsel Nyaris Pukul Wartawan
Ia mempertanyakan status terlapor yang telah dipanggil penyidik Satrekrimsus Polres Tangsel, Senin kemarin. Malik berpandangan penanganan kasus yang masih abu-abu.
Malik pastikan ikut mendampingi Yudi membuat laporan kala. Menurutnya pengenaan Pasal 335 KUHP tentang Perbuataan Tidak Menyenangkan kurang tepat.
“Pada waktu itu polisi mencoret kertas yang ditulis pelapor. Alasannya tidak mengerti Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kan aneh,” ujarnya.
**Baca juga:
Kadispora Tangsel Ditanya Polisi soal Bukti Rekaman Nyaris Pukul Wartawan
Polisi Panggil Ulang Kadispora Tangsel Senin Lusa
Besok Bakal Dipanggil Polisi, Begini Respon Kadispora Tangsel
Aksi Solidaritas Puluhan Jurnalis Desak Kadispora Tangsel Arogan Dicopot
HMI Tangerang Raya Kritik Sikap Arogansi Kadispora Tangsel, Diduga Langgar Kode Etik
AJI Jakarta Kecam Intimidasi Kadispora Tangsel Terhadap Jurnalis Kabar6
Malik tegaskan bahwa idealnya polisi menjerat Wiwi dengan Pasal 18 Ayat 1 UU 40 Tahun 1999 tentang Menghalangi Tugas Jurnalistik. Harapannya agar kasus kekerasan terhadap wartawan di Tanah Air tidak terulang lagi.
“Kasus ini harus sampai tuntas, undang-undang pers harus tegak. Agar menjadi cerminan di daerah-daerah lain,” tegasnya.(Tim K6)