oleh

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Kadispora Tangsel Terhadap Jurnalis Kabar6

image_pdfimage_print

Kabar6-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan sikap dan mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya kepada Yudi Wibowo jurnalis Kabar6.com.

AJI mendesak Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan -ndang-undang pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya.

“Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (23/6/2021).

Dalam keterangannya, AJI meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, ‘Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya’,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kelompok wartawan mengapresiasi Polres karena telah menerima laporan atas perbuatan tidak menyenangkan seorang oknum pejabat. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Entol Wiwi Martawijaya dilaporkan setelah coba memukul wartawan.

**Baca juga:

Wartawan Laporkan Arogansi Oknum Pejabat Pemkot Tangsel ke Polisi

Arogansi Oknum Pejabat, BKPP Tangsel: Gak Ada Bagus-bagusnya

Keluar Gedung Kejari Kadispora Tangsel Nyaris Pukul Wartawan

Kepastian itu tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/744/VI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

“Saya mengapresiasi sikap Polres Tangsel yang merespon laporan,” ujar Yudi Wibowo, pewarta kabar6.com selaku pelapor, Selasa kemarin.(eka)

Print Friendly, PDF & Email