oleh

Polres Bandara Soetta:Tiga Pelaku Hipnotis Gasak Rp168 Juta Adalah Residivis Kasus Sama

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKBP Ronald Sipayung menyebutkan bahwa ketiga pelaku penipuan dan penggelapan tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggasak Rp168 juta, adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Untuk ketiga pelaku dengan inisial IA (29), S (49) warga Jakarta Utara dan SS (31) warga Pare Pare, Sulawesi Selatan, mereka sudah kita amankan,” ucap Ronald di Tangerang, dilansir Antara Jumat (7/6/2024).

Ia menyampaikan, ketiga pelaku tersebut sebelumnya ditangkap dan menjalani masa hukuman di Polres Jakarta Pusat, Polsek Benda, Polres Tangerang Kota. Namun bukannya bertobat, ketiganya malah kembali melakukan kejahatan hingga akhirnya dibekuk aparat penegak hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

**Baca Juga:Polres Bandara Soetta Ungkap Penggelapan ATM dengan Gasak Rp168 Juta

“Pernah diamankan di Polres Jakpus, pernah diamankan dan diproses di Polsek Benda, Polres Tangerang. Dan sesuai data ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Dia menjelaskan, ketiga pelaku dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan itu dengan cara tradisional yakni menghipnotis para korbannya.

Dimana, katanya, mereka mengiming-imingi atau menawarkan korbannya untuk menjadi bagian rekan bisnis dalam penjualan handphone sebanyak 500 unit merek iPhone dan Samsung.

“Jadi pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone untuk mau membeli atau membantu proses penjualan sebanyak 500 unit. Dari proses interaksi ini dengan para pelaku mereka juga meyakinkan korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu dengan pelaku lain untuk meyakinkan bahwa benar seolah-olah barang ini ada. Sehingga korban tertarik,” terangnya.

Kemudian, setelah bisa menguasai fisiologis korban, secara tiba-tiba, pelaku lain datang menghampiri dengan berpura-pura berasal dari negara Brunei Darusalam dan tertarik dengan pembicaraan itu termasuk tawaran pelaku atas penjualan ponsel tersebut.

Pelaku kemudian meminta pelaku lainnya membuktikan apakah memiliki uang. Ketiganya kemudian masuk ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di wilayah Kota Tangerang sembari mengecek saldonya serta PIN ATM.

“Pelaku mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu dengan mengintip dan melihat PIN yang dimasukkan ke korban dan kemudian setelah kartu ATM itu berpindah kepada yang bersangkutan kemudian mengeksekusi dengan memindahbukukan dari rekening milik korban,” ungkapnya.

Perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.

“Ketiga tersangka ini merupakan para pelaku yang sudah malang melintang melakukan aksinya sehingga kami dari polisi Bandara Soekarno Hatta mengimbau masyarakat waspada dengan modus penipuan ini,” kata dia.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email