oleh

Pakar Bilang Oknum Paspampres Residivis Bunuh Penjaga Toko Obat Ilegal di Tangsel 

image_pdfimage_print

Kabar6-Praka RM, oknum anggota pasukan pengawal presiden (Paspampres) disebut biasa melakukan pemerasan terhadap toko-toko penjual obat-obatan ilegal. Aksinya menculik dan membunuh Imam Masykur, penjaga toko serupa di Sandratex, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka tabir kejahatan.

“Sebetulnya sudah bisa disebut residivis,” ungkap pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (29/8/2023).

Dijelaskan, residivis bukan hanya berdasarkan pemenjaraan berulang (reentry). Tapi juga tindakan mengulangi perbuatan pidana (reoffence).

“Kecepatan kerja TNI dalam kasus ini, saya yakini, akan bisa mempertahankan marwah institusi TNI di hadapan publik,” jelas Reza, akademisi Universitas Pancasila, Jakarta.

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan yang bisa ditindaklanjuti. Pertama, terkait investigasi. Lazimnya, sesuai misi kedua kejahatan, pelaku harus melakukan segala upaya guna menghindari pertanggungjawaban pidana.

Mulai dari misalnya- menghilangkan barang bukti, merusak CCTV, membangun alibi, dan menghapus jejak-jejak kejahatannya. Bahwa para pelaku melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan misi kedua itu menimbulkan pertanyaan.

**Baca Juga: Oknum Paspampres Disebut Pernah Peras Pedagang Obat Ilegal di Ciputat

“Terkesan mereka sengaja membuat rekaman penganiayaan tidak hanya untuk diperlihatkan ke keluarga korban, tapi juga untuk disodorkan ke pihak lain sebagai bukti bahwa mereka sudah ‘bekerja’. Apakah para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba?,” tegas Reza.

Ia berpendapat apakah para pelaku merasa dilindungi pihak tertentu yang menjamin akan meniadakan pertanggungjawaban pidana. Kedua, kompensasi. Para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum. Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga.

“Setiap kali terjadi perbuatan pidana berat yang dilakukan oleh personel Polri, saya selalu katakan bahwa kejadian dimaksud seharusnya berdampak pula terhadap organisasi Polri. Polri, konkretnya, seharusnya memberikan kompensasi kepada keluarga korban,” papar Reza.

“Jadi, di samping pertanggungjawaban individual si pelaku, sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email