oleh

Polda Metro Jaya Tangkap 296 Penjahat, 24 Residivis

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi gabungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 296 tersangka kejahatan tindak pidana umum. Semua tersangka itu terlibat dalam 199 kasus kejahatan ada puluhan orang di antaranya yang berstatus residivis.

“Dari ratusan tersangka itu, sebanyak 24 tersangka merupakan residivis,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi, Kamis (16/2/2023).

Artinya, ia terangkan, ke-24 tersangka yang tertangkap kembali setelah melakukan kejahatannya. Hengky pastikan akan kerja sama dengan kejaksaan untuk memperberat hukuman residivis demi memberikan efek jera.

Perbuatan seluruh tersangka, menurutnya, telah menimbulkan ketakutan masyarakat.

**Baca Juga: Cerita dari Peti Buah, Polres Tangsel Gagalkan Seludupan 109,9 Kilo Sabu

“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa, maka akan kita tambahkan Pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” tegas Hengky.

Satuan Reserse Kriminal polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 296 orang tersangka selama 30 hari operasi bersandi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan sejak 17 Januari hingga 15 Februari 2023.(yud)

Print Friendly, PDF & Email