oleh

Polisi Bekuk Residivis Pelaku Ganjal ATM, Korban Kerugian Rp95 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Pinang membekuk pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM. Polisi mengamankan pelaku berinisial AR (40). Semetara satu pelaku lainnya berhasill melarikan diri dan menjadi (DPO) saat dilakukan penyergapan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

“Modus yang dilakukan pelaku, pada saat korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala, dimana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut,” ujar Hendi, dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

“Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut,” sambungnya.

**Baca Juga: Partai Gelora Indonesia Dorong DPR Gunakan Hak Angket untuk Bekukan MK Jika Putuskan Pemilu Tertutup

Hendi menambahkan korban atas nama Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang, mengalami kerugian hingga Rp95 Juta raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak mengetahui.

“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama,” katanya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yg belum tertangkap dan identifikasi pemilik atm yang ditemukan. “Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email