oleh

Polisi Observasi Kejiwaan Dosen Penusuk Istri di RS Kramat Jati

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengaku belum dapat mengungkap motif tersangka PAP, 36 tahun, tega menghujami tusukan ke istrinya hingga sekarat. Siska, korban penganiayaan ditemukan terkapar bersimbah darah di kamarnya pada Selasa pukul 00.30 WIB kemarin.

“(PAP) sedang diobservasi di RS Kramat Jati,” ungkap Kapolsek Serpong, Komisaris Stephanus Luckyto Andri Wicaksono kepada kabar6.com, (5/2/2020).

Penyidik kepolisian masih berupaya memeriksa kondisi kejiwaan pria yang diketahui berprofesi sebagai dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kota Tangerang.

Luckyto berharap setelah menjalani observasi di Rumah Sakit Polri Dr Soekanto tersangka dapat memberikan keterangan kepada petugas penyidik.

“Motif belum diketahui, karena tersangka belum bisa dimintai keterangan,” jelas Luckyto.**Baca juga: Dosen Penusuk Istri di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka.

Ia memastikan untuk saat ini PAP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka melanggar KUH Pidana Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Luckyto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email