Kabar6-Polisi telah menetapkan status AAP, 36 tahun, pelaku penusukan terhadap Siska, 40 tahun di kediamannya Viola Residence, Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Ia tega menusuki istrinya setelah sempat bertengkar.
“Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Serpong, Komisaris Stephanus Luckyto Andri Wicaksono kepada kabar6.com, Rabu (5/2/2020).
Menurut keterangan petugas keamanan perumahan, tersangka berprofesi sebagai dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kota Tangerang.
**Baca juga: Begini Watak Dosen Penusuk Istri di Tangsel Versi Tetangga.
Luckyto memastikan, penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang Penganiayaan Berat. AAP berbuat mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Motif belum diketahui, karena tersangka belum bisa dimintai keterangan,” jelasnya.(yud)