oleh

Pol PP Kabupaten Tangerang Minta Kelengkapan Dokumen Anugrah Inn

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menunggu penyerahan dukumen Hotel Anugrah Inn. Pasalnya hotel itu terindikasi melakukan pelanggaran ijin Bangunan.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi S kepada kabar6.com lewat selularnya, Kamis (3/10/2019).

“Mungkin tak hanya melanggar bangunan, bisa saja Hotel tersebut diduga melanggar masterplannya,” terangnya.

Bambang Mardi mengungkapkan, maka, untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan Hotel Anugrah Inn, pihaknya menunggu semua berkas yang dimiliki hotel yang berlokasi di Ruko Graha Pratama, Citra Raya Blok U1 No.28 Kabupaten Tangerang tersebut.

“Yang kemudian, nanti dokumennya kalau sudah ada dari hotel Anugrah Inn, kan sudah ketahuan semua dugaan pelanggarannya, baru proses selanjutnya Dinas terkait akan kami panggil,” ucap Bambang.

**Baca juga: Tingkatkan Peran Posyandu, Apdesi Gelar Pelatihan.

Tapi, tambah Bambang, tak tutup kemungkinan selain dinas pihak pengembang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masterplannya.

“Insyaallah hari Senin akan kami lakukan pemanggilan kepada pihak pengembang untuk diminta keterangan tentang peruntukan dilokasi itu,” pungkasnya. (bam)

Print Friendly, PDF & Email