oleh

Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Arab Digagalkan Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para lelaki ditangkap basah di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat akan memberangkatkan pekerja migran ilegal.

Sebelum pelaku ditangkap, polisi terlebih dahulu membuntuti pelaku dan korban, dari Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Total, ada empat pelaku yang ditangkap, dua diantaranya warga Kabupaten Serang, yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, JB (53), Kecamatan Tanara. Kemudian dua tersangka lainnya, warga Kota Tangerang, yakni YA (39) asal Kecamatan Cipondoh, dan KA (50) asal Kecamatan Neglasari.

“Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33),” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, Rabu (22/02/2023).

**Baca Juga: Dua Mantan Petugas Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Terlibat TPPO

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas pemberangkatan orang dari Kabupaten Serang menuju Tangerang. Kemudian informasi itu ditindak lanjuti Polda Banten dengan cara membuntuti dari titik keberangkatan, hingga lokasi kedatangan di Bandara Soetta.

“Sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 WIB, ditemukan tiga perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal,” terangnya.

Peranan para pelaku yaitu BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” jelas Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.

Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan. Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Prov.Banten untuk perlindungan korban TPPO,” tutupnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email