oleh

Dua Mantan Petugas Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Terlibat TPPO

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka berupaya menyelundupkan 13 pekerja migran Indonesia menuju ke Arab Saudi.

“Dua pelaku berinisial YA dan KA mantan petugas otoritas bandara,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Selasa (21/2/2023).

Dijelaskan, keduanya pelaku ditangkap, saat hendak menyelundupkan tiga wanita untuk dijadikan asisten rumah tangga di Arab Saudi secara ilegal.

**Baca Juga: Cerita Warga Ciputat Kena Siraman Air Keras Gengster Motor

Peranan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Saat meloloskan tiga pekerja migran Indonesia ilegal penyidik membuntuti hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Adapun perannya sebagai pengantar dan meloloskan. Setelah lolos di Arab Saudi ada yang menerima,” terang Dian.

Selain meringkus mantan petugas otoritas Bandara Soekarno Hatta, polisi juga membekuk dua mantan pegawai BP3MI Serang berinisial J-B dan B-T sebagai perekrut warga menjadi ART di Arab Saudi.

“Untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, komplotan ini membuatkan paspor kunjungan keluar negeri untuk para korbannya,” papar Dian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa paspor kunjungan dan kartu identitas BP3MI Serang dan Otban Bandara Soekarno Hatta terbitan 2018.

“Selama enam bulan komplotan ini sudah memberangkatkan 13 wanita ke Arab Saudi, 3 di antaranya digagalkan. Dari satu orang korban, masing-masing mendapat keuntungan Rp 2 juta,” ujarnya.

Dian menambahkan, polisi akan mendalami peran dan kapasitas pelaku baik di kantor BP3MI Serang dan kantor otoritas bandara Soekarno Hatta.

“Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email