oleh

Delaying System Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan

image_pdfimage_print

Kabar6-Delaying system atau menahan laju kendaraan bakal dilakukan Ditlantas Polda Banten, jika dermaga di Pelabuhan Merak dan Ciwandan telah penuh. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban antrian kendaraan diluar pelabuhan.

Begitupun antrian kendaraan mengular hingga Jalan Cikuasa Atas ataupun JLS Cilegon, delaying system bakal makin ketat di berlakukannya.

Petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan di masukkan ke dalam rest area. Sedangkan masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Polisi yang melakukan delaying system saat kemacetan panjang terjadi sudah diberi pelatihan dan bekal kemampuan yang mumpuni, untuk memilah kendaraan pemudik dan masyarakat lokal.

Rekayasa lalu lintas delaying system berlaku mulai di Gerbang Tol (GT) Cikupa, rest area hingga gerbang tol terdekat di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

“Ketika kita melakukan delaying system kita harus pintar-pintar memilah mana kendaraan yang akan menyebrang atau lokal, pintar-pintar memilah dan memberi pemahaman ke masyarakat, bahwa Pelabuhan Merak sedang crowded dan kita lakukan delaying system,” ujar AKBP Kukuh Priyo Taruno, Wadirlantas Polda Banten, dalam diskusi di Astra Infra Tol Tangerang Merak, ditulis Rabu, (27/03/2024).

**Baca Juga: Batasan Maksimal Usia Pelamar Perlu Dihilangkan Dalam Rekrutmen Pekerjaan

Operasional truk juga bakal dibatasi di jalan arteri maupun tol. Pembatasan berlaku sejak 05-16 April 2024.

“Di dalam SKB dari tanggal 05-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM, dan semuanya termuat di SKB tersebut,” katanya.

Jika ada kendaraan yang membandel, polisi bakal bertindak tegas, yakni memutar balikkan atau menyuruh kendaraan masuk ke lahan parkir yang sudah disiapkan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai SKB pemerintah.

“Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April selesai,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa selama arus mudik Idul Fitri 2024, bakal ada tiga pelabuhan yang melayani penyebrangan di Selat Sunda, yakni Bandar Bakau Jaya di Kabupaten Serang. Kemudian Pelabuhan Ciwandan di Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten. Pemisahan angkutan penyebrangan mulai berlaku pada 03-09 April 2024.

Pelabuhan Merak, akan menerima kemudian pejalan kaki, kendaraan roda empat pribadi, bus dan minibus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VIII dan VII. Sedangkan Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email