oleh

Penetapan Besaran Pajak Hiburan di Tangsel Masih Mengacu dalam Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahyo mengungkapkan, pengenaan pajak hiburan yang terbaru belum diterapkan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan kenaikan besarannya antara 40-70 persen.

“Di tahun 2024 mungkin masih bermain di aturan yang lama,” katanya kepada kabar6.com di Puspemkot Tangsel dikutip Sabtu (27/1/2024).

Ketentuan di Kota Tangsel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bambang Noertjahyo tidak menjelaskan berapa besaran pajak hiburan yang disahkan pada Desember kemarin.

Pemerintah Kota Tangsel, menurutnya, tentu mempertimbangkan secara matang terkait penentuan pajak hiburan. Pertimbangan utamanya regulasi bisa menguntungkan pemerintah daerah, masyarakat dan kalangan pelaku usaha.

**Baca Juga: KPU Kabupaten Tangerang Siap Distribusikan 12 Juta Lembar Surat Suara

“Percuma kalau satu regulasi kita buat tapi yang ada adalah potensi penyimpangan. Untuk apa, makanya kita hati-hati,” ujar Bambang Apoel, sapaan akrab Bambang Noertjahyo.

Ia pastikan kini sedang dilakukan telaah pengenaan pajak hiburan. Kajian ini tentunya harus melibatkan masyarakat yang tergabung dalam asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.

Bambang bilang, kajian tentunya ada petunjuk teknis. Nantinya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD akan diturunkan dalam bentuk regulasi peraturan wali kota.

“Jangan sampai nanti manfaat baik dari penerapan pajak justru tidak mengena dengan pola yang sudah bisa kita lakukan pertimbangan-pertimbangan,” tegas Apoel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email